Pariwarta Pendidikan - Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) merupakan bagian dari pengelolaan master referensi
pendidik dan tenaga kependidikan sejalan dengan permendikbud Nomor 79 tahun
2015 bahwa penerbitan dan pengelolaan master referensi pendidikan merupakan
tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
Petunjuk pelaksanaan penerbitan NUPTK ini bertujuan untuk
memberikan acuan kepada semua pihak yang terlibat agar memiliki pandangan yang
sama dalam memahami peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penerbitan NUPTK.
Mekanisme penerbitan NUPTK yang sudah berjalan sampai saat
ini adalah Operator sekolah memastkan PTK yang akan diajukan agar diberikan
NUPTK terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai calon penerima
NUPTK serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan, Dinas pendidikan memverifkasi
dan validasi dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan NUPTK dari segi
legalitas dan keabsahan dokumen yang dilampirkan, LPMP memastkan kembali
kesesuain dokumen yang dilampirkan, dan PDSPK memverikasi ulang dokumen yang dilampirkan
apabila sudah sesuai maka segera diterbitkan NUPTK.
Persyaratan pengajuan dan penerbitan
NUPTK :
1. PTK terdata dalam
pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
2. Belum memiliki NUPTK.
3. Bertugas di satuan
pendidikan yang memiliki NPSN;
4. Kartu Tanda Penduduk
(KTP);
5. Ijazah dari pendidikan
dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
6. Bukti memiliki
kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi
Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
7. Bagi yang berstatus
CPNS/PNS melampirkan :
a.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan
CPNS/PNS; dan
b.
Surat Keputusan (SK) Penugasan dari
Dinas Pendidikan;
8. Surat keputusan
pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang
bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus
yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau
badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala
sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
Penjelasan
Persyaratan penerbitan NUPTK :
A. Untuk guru PNS atau CPNS di sekolah negeri
dan swasta;
(1.) SK Pengangkatan PNS/CPNS dan atau SK
Penugasan dari Dinas Pendidikan. Apabila pada SK Pengangkatan dijelaskan tentang
nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut
ditugaskan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja. Jika tidak, maka harus
melampirkan juga SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait
penempatan/penugasan guru tersebut,
(2.) KTP,
(3.) Ijazah SD atau sederajat,
(4.)
Ijazah SMP atau sederajat,
(5.) Ijazah SMA/ SMK atau sederajat,
(6.) Ijazah S1 atau D4.
B.
Untuk guru non PNS di sekolah negeri;
(1.) SK Pengangkatan bisa berupa; SK Penugasan,
Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/
Bupati/ Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran
Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK
Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama guru yang bersangkutan
harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama guru yang
bersangkutan (nomor dilingkari),
(2.) KTP,
(3.) Ijazah SD atau sederajat,
(4.) Ijazah SMP atau sederajat,
(5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat,
(6.) Ijazah S1 atau D4.
C. Untuk guru non PNS (diangkat oleh pemerintah)
di sekolah swasta;
(1.) SK Pengangkatan bisa berupa; SK Penugasan,
Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/
Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran
Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK
Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama PTK yang bersangkutan
harus dilegalisir oleh dinas pendidikan dan diberi tanda pada nama PTK yang
bersangkutan (nomor dilingkari),
(2.) SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Yayasan
dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2
tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun
beda jenjang).
(3.)
KTP,
(4.)
Ijazah SD atau sederajat,
(5.)
Ijazah SMP atau sederajat,
(6.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat,
(7.) Ijazah S1 atau D4. 1. 2. 3.
D. Untuk guru non PNS (diangkat oleh yayasan) di
sekolah swasta;
(1.) SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan yang masih
berlaku,
(2.) SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Yayasan
dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2
tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun
beda jenjang).
Contoh apabila guru tersebut diangkat
pada tahun ajaran 2010/11 mengajukan penerbitan NUPTK pada tahun ajaran
2018/19, maka SK Penugasan yang dilampirkan adalah tahun 2016/17, 2017/18 dan
2018/19.
(3.) KTP,
(4.) Ijazah SD atau sederajat,
(5.) Ijazah SMP atau sederajat,
(6.)
Ijazah SMA/SMK atau sederajat,
(7.) Ijazah S1 atau D4.
E. Dokumen SK
Pengangkatan dan SK Penugasan harus di-scan dari dokumen asli, jika fotokopi
harus dilegalisir cap basah oleh instansi terkait.
F. Jenis-jenis
guru Non PNS yang dimaksud adalah guru honor, guru kontrak, guru bantu daerah,
Guru Tetap Yayasan (GTY), Guru Tidak Tetap (GTT), Guru Wiyata Bakti.
G. Untuk kepala sekolah di sekolah negeri;
(1.) SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang
terbaru dari Dinas Pendidikan,
(2.) KTP,
(3.) Ijazah SD atau sederajat,
(4.) Ijazah SMP atau sederajat,
(5.)
Ijazah SMA/SMK atau sederajat,
(6.) Ijazah S1 atau D4.
H. Untuk kepala sekolah di sekolah swasta;
(1.) SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang
terbaru dari Yayasan,
(2.) KTP,
(3.) Ijazah SD atau sederajat,
(4.) Ijazah SMP atau sederajat,
(5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat,
(6.)
Ijazah S1 atau D4.
I. Untuk Tenaga Kependidikan (tenaga
administrasi, pustakawan, dll) pengajuan penerbitan NUPTK persyaratannya sama
dengan guru/ pendidik tetapi untuk kualifikasi pendidikan mengacu pada
Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
dan Permendikbud Nomor 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal
Pendidikan.
J. Semua yang dilampirkan berupa hasil scan
dokumen asli. Untuk KTP harus scan dokumen asli berwarna. Apabila hilang atau
belum mendapatkan, dapat melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil. Jika fotokopi harus dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil/Kecamatan. Untuk Ijazah dilampirkan scan dokumen asli berwarna atau
dokumen fotokopi yang dilegalisir cap basah oleh lembaga yang mengeluarkan
ijazah atau Dinas Pendidikan tempat domisili. Jika ijazah hilang maka dokumen
yang dilampirkan adalah surat keterangan pengganti ijazah yang ditandatangani
oleh kepala sekolah yang bersangkutan serta diketahui oleh Kepala Dinas
Pendidikan setempat. (Surat tersebut dibuat bedasarkan dari surat laporan
kehilangan dari kepolisian yang tertuang di dalam redaksi).
Informasi seutuhnya tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan
NUPTK, dapat diunduh pada tautan dibawah ini.
Silahkan download JuklakPengelolaan NUPTK Mei 2019
0 Response to " Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK Mei 2019 "
Post a Comment