Pariwarta Pendidikan - Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap.
NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan
telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau
terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang
bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi
Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan
Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum
memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk
dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas
Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di
verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan
diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka
PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada pasal 2, NUPTK
bertujuan untuk :
1.
meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2.
memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
3.
memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan
Pendidikan.
Pengajuan NUPTK berdasarkan Permendikbud nomor 1 Tahun 2018
tentang pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilakukan
melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan
melampirkan syarat sebagai berikut :
1.
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2.
ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
3.
bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau
strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan
Formal;
4.
bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau
Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan :
- Surat Keputusan
(SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
- SK penugasan dari
Dinas Pendidikan;
5.
surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang
berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah; dan
6.
telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi
yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua
yayasan atau badan hukum lainnya.
Berikut ini
langkah-langkah upload berkas usulan penerbitan NUPTK secara online :
1. Buka laman Verval PTK
http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
2. Masukkan username dan password dan login
3. Setelah login, klik menu Pengajuan NUPTK
4. Lalu klik tombol Ajukan NUPTK
5. Upload berkas dalam format PDF (scan dokumen
asli bukan fotokopi dan jelas) :
a. SK Pengangkatan & Penugasan (max 2MB)
b. KTP (max 1MB)
c. Ijazah SD (max 1MB)
d. Ijazah SMP (max 1MB)
e. Ijazah SMA (max 1MB)
f. Ijazah S1 (max 1MB)
6. Setelah semua berkas terupload, klik tombol
Ajukan
7. Klik Status Pengajuan NUPTK untuk melihat
status penerbitan NUPTK, antrian atau NUPTK terbit
Selain berkas
diupload secara online, seluruh berkas difotokopi dan dilegalisir untuk
selanjuntya dikirim ke Dinas Pendidikan setempat.
0 Response to " Syarat dan Cara Pengajuan Penerbitan NUPTK Secara Online "
Post a Comment