Pariwarta Pendidikan - Pemerintah melalui Mendikbud RI memutuskan
untuk meniadakan Ujian Nasional Tahun 2020 termasuk Ujian Kompetensi Keahlian
2020 bagi SMK dikarenakan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19)
yang semakin meningkat. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan
dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Baca juga : SE Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020
Untuk penetapan tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA,
SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat
ditetapkan secara nasional sebagai berikut:
1. Kelulusan
SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020.
2. Kelulusan
SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni 2020.
3. Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau
sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020.
Penetapan tanggal kelulusan tertuang dalam Peraturan
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan atas
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020 pada tanggal 20 April
2020.
Baca juga : Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan
Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi
Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan
Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut.
Pasal 7
(1) Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA,
SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat
ditetapkan secara nasional sebagai berikut:
a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat
ditetapkan tanggal 15 Juni 2020.
b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau
sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni 2020.
c. Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau
sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020.
(2) Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) juga berlaku untuk SILN dan SPK.
(3) Kelulusan dituangkan melalui surat
keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang
ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
(4) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian
pendidikan kesetaraan.
(5) Tanggal penerbitan ijazah paling cepat sama
dengan tanggal kelulusan.
2. Ketentuan
Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
3. Ketentuan Lampiran II diubah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Selengkapnya bisa dibaca berikut ini
Atau silahkan download link di bawah ini
0 Response to " Tanggal Kelulusan SD SMP SMA SMK atau Sederajat Tahun 2020 "
Post a Comment