Pariwarta Pendidikan - Permohonan Penerbitan
NUPTK sebagaimana dimaksud dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan
melampirkan syarat sebagai berikut :
Berkas
yang Harus di SCAN dan DIUPLOAD diantaranya :
1. KTP
Asli
2. Ijazah
dari SD s.d SMA/K Asli
3.
Ijazah S.1/D.IV Asli
4. Untuk PNS : SK CPNS/PNS dan SK
Penugasan dari Dinas Pendidikan Asli
5. Untuk Non PNS sekolah negeri : SK
Pengangkatan dari Dinas Pendidikan Asli
6.
Untuk
GTY : SK Pengangkatan dari Yayasan
2th terakhir
7.
Untuk
GTT :
a.
SK Kepala Sekolah
b. SKBM 2 tahun terakhir Asli 2016/17, 2017/18,
2018/19
untuk
point 4,5,6,7 dijadikan 1 file PDF untuk diUPLOAD
Berkas yang harus di Kirim ke DINAS :
1.
FC KTP Legalisir
2.
FC Ijazah dari SD s.d SMA/K Legalisir
3.
FC Ijazah S.1/D.IV Legalisir
4.
Untuk PNS : FC SK CPNS/PNS dan SK
Penugasan dari DinasPendidikan Legalisir
5.
Untuk Non PNS sekolah negeri : FC SK
Pengangkatan dari Dinas Pendidikan. Legalisir
6.
Untuk GTY : FC SK Pengangkatan dari
Yayasan 2th terakhir Legalisir
7.
Untuk GTT :
a.
FC SK Kepala Sekolah untuk GTT
b. FC SKBM 2 tahun terakhir 2016/17, 2017/18,
2018/19 Legalisir
0 Response to " PENGAJUAN NUPTK 2019 "
Post a Comment