Pariwarta Pendidikan - Sesuai surat edaran Kemdikbud Nomor : 6197/D.D4/PD/2019 tentang Pengenalan
Lingkungan Sekolah bagi untuk siswa baru tahun pelajaran 2019. Maka setiap
sekolah wajib melaksanakan PLS dengan berpedoman pada Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan
lingkungan sekolah bagi siswa baru.
Pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru
di tahun ajaran 2019/2020 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 18 tahun 2016 tentang
pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
Tujuan
kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru :
1) mengenali potensi
diri siswa baru;
2) membantu siswa baru
beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap
aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
3) menumbuhkan
motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai siswa baru;
4) mengembangkan
interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya;
5) menumbuhkan perilaku positif antara lain
kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan
persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang
memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah
bagi Siswa Baru ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari
pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Kegiatan pengenalan lingkungan
sekolah ini hanya dilakukan pada hari sekolah dan jam pelajaran.
Pengenalan
Lingkungan Sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut :
1) perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan
hanya menjadi hak guru;
2) dilarang melibatkan siswa senior (kakak
kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
3) dilakukan di lingkungan sekolah kecuali
sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
4) dilarang melakukan pungutan biaya maupun
bentuk pungutan lainnya.
5) wajib melakukan kegiatan yang bersifat
edukatif;
6) dilarang bersifat perpeloncoan atau
tindak kekerasan lainnya;
7) wajib menggunakan seragam dan atribut
resmi dari sekolah;
8) dilarang memberikan tugas kepada siswa baru
berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas
pembelajaran siswa;
9) dapat melibatkan tenaga kependidikan yang
relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
10) dilarang melakukan
pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
dilaksanakan oleh Guru dan dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat
keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan
pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut :
1) siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa
Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah
paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan
2) siswa tidak memiliki kecenderungan sifat
-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
Contoh
Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah :
a.
Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
b. Kaos kaki berwarna-warni
tidak simetris, dan sejenisnya.
c. Aksesoris di kepala yang
tidak wajar.
d. Alas kaki yang tidak
wajar.
e. Papan nama yang berbentuk rumit dan
menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
f. Atribut lainnya yang
tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam
Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah :
a.
Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk
dengan merk tertentu.
b. Menghitung sesuatu yang
tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
c. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa
yang bukan milik masing-masing siswa baru.
d. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang
tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik
dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
e. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti
berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak
diproduksi kembali.
f.
Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Materi
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah :
B.
Kepramukaan
F.
Tata Krama
0 Response to " Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah Siswa Baru 2019/2020 "
Post a Comment