4 Menteri Tetapkan SKB Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19

Pariwarta Pendidikan - Pemerintah melalui 4 kementerian telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terkait pelaksanaan tahun ajaran dan tahun akademik baru sekolah 2020-2021. SKB 4 menteri tersebut meliputi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Kesehatan (Menkes).
SKB tersebut akan menjadi panduan pemerintah daerah (pemda) dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah saat wabah virus corona (Covid-19).
Prinsip utama pendidikan di masa pandemi COVID-19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Inti dari surat keputusan bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah sebagai berikut :
1.  Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan  tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
2.  Kepala satuan pendidikan pada semua jenjang di SEMUA ZONA wajib mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan.
3.  Satuan pendidikan pada ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap namun dengan menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak (physical distancing)
Untuk lebih lengkap mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran TA 2020/2021 di masa pandemi covid-19, bisa di download link di bawah ini :

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " 4 Menteri Tetapkan SKB Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 "

Post a Comment