Pariwarta Pendidikan - Mendikbud RI pada tanggal
24 maret 2020 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan
kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Surat edaran tersebut ditujukan
kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Berkenaan dengan
penyebaran Coronavirus Disease
(Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru,
kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam
pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Sehubungan dengan ha1
tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Ujian Nasional (UN) :
a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji
Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan
UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang
Iebih tinggi;
c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka
proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program
Paket C akan ditentukan kemudian.
2. Proses Belajar dari
Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran
daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang
bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian
kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan;
b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada
pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar
dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing,
termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;
d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari
Rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa
diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.
3. Ujian Sekolah untuk
kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk
tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah
dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini
b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk
portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes
daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong
aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian
kurikulum secara menyeluruh;
d. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian
Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat
ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan
kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai
tambahan niiai kelulusan;
2) kelulusan Sekolah Menengah Pertama
(SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan
berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan
kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) /
sederajat ' ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan,
portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester
genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
4. Kenaikan Kelas
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas
dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang
telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas
dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh
sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas
dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu
mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
5. Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta
menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah
penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik
di sekolah;
b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan
berdasarkan :
1) akumulasi nilai rapor ditentukan
berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau
2) prestasi akademik dan non-akademik di luar
rapor sekolah;
c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah
yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
6. Dana Bantuan
Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk
pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan
dalam pencegahan pandemi Covid19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai
pembelajaran daring/jarak jauh.
Download SE Mendikbud RI Nomor4 Tahun 2020
0 Response to " Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) "
Post a Comment