Pariwarta Pendidikan - Keputusan
Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Agama Kementerian
Kesehatan Kementerian Dalam Negeri Mengenai Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona
Virus Disease (Covid-19).
Keputusan
bersama ini berisi Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19
Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan,
keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan
pembelajaran.
Pola
pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan
menengah di tahun ajaran 2020/2021 :
1. Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap
dimulai pada bulan Juli 2020.
2. Untuk daerah yang berada di zona kuning,
oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar
dari Rumah (BDR). Kisaran 94 % peserta didik di zona kuning, oranye, dan merah
(dalam 429 Kab./Kota)
3. Peserta didik memulai pembelajaran tatap
muka di satuan pendidikan secara bertahap. Sebesar 6 % peserta didik di zona
hijau (dalam 85 Kab./ Kota)
Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan
di zona hijau
1. Urutan tahap dimulainya pembelajaran
tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik
menerapkan protokol kesehatan :
• Tahap I
: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.
• Tahap II
dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB.
• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah
tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
2. Begitu ada penambahan kasus/ level
risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.
Ketentuan
pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau
1. Sekolah dan madrasah berasrama pada zona
hijau dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka selama masa
transisi (dua bulan pertama).
2. Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap
muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan ketentuan
sebagai berikut:
Kapasitas Asrama
|
Masa Transisi (Dua Bulan Pertama)
|
Masa Kebiasaan Baru
|
≤ 100 peserta didik
|
• Bulan I: 50%
• Bulan II: 100%
|
|
> 100 peserta didik
|
• Bulan I: 25%
• Bulan II: 50% • Bulan III: 75% • Bulan IV: 100% |
Kepala
satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan Satuan
Pendidikan sesuai protokol kesehatan Kemenkes :
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan
kebersihan :
a. toilet bersih
b. sarana cuci tangan dengan air mengalir
menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
c. disinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas layanan
kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker
kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas
rungu.
4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh
tembak).
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang
tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
a. memiliki
kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol
b. tidak
memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
c. memiliki
riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak
dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi
mandiri selama 14 hari.
6. Membuat kesepakatan bersama komite
satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol
kesehatan.
Pembelajaran
tatap muka pada zona hijau dilaksanakan melalui dua fase
Pembelajaran
tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap,
diawali dengan masa transisi selama dua bulan. Jika aman, dilanjutkan dengan
masa kebiasaan baru.
Perihal
|
Masa Transisi (Dua Bulan
Pertama)
|
Masa Kebiasaan Baru
|
Waktu Mulai Paling Cepat bagi yang Memenuhi
Kesiapan
|
• SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat Juli
2020
• SD, MI, dan SLB: paling cepat September 2020 • PAUD: paling cepat November 2020 |
• SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat
September 2020
• SD, MI, dan SLB: paling cepat November 2020
• PAUD: paling
cepat Januari 2021
|
Kondisi Kelas
|
• Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak min.
1,5 m dan maks.18 peserta didik/kelas (standar 28-36 peserta didik/kelas)
• SLB: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas (standar 5-8 peserta didik/kelas) • PAUD: jaga jarak min. 3 m dan maks. 5 peserta didik/kelas (standar 15 peserta didik/kelas) |
• Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak min.
1,5 m dan maks.18 peserta didik/kelas
• SLB: jaga jarak min. 1,5 m dan maks.
5 peserta didik/kelas • PAUD: jaga jarak min. 3 m dan maks. 5 peserta didik/kelas |
Kondisi Kelas
|
Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem
pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan
pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan
|
Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem
pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan
pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan
|
Perilaku Wajib
|
• Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2
lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan
selama 4 jam/lembab.
• Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik. |
• Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2
lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan
selama 4 jam/lembab.
• Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik. |
Kondisi Medis Warga Sekolah
|
• Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi
terkontrol
• Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan. |
• Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi
terkontrol
• Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan. |
Kantin
|
Tidak diperbolehkan
|
Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol
kesehatan
|
Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler
|
Tidak diperbolehkan
|
Diperbolehkan, kecuali: kegiatan dengan adanya
penggunaan alat/ fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara
bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan
jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya: senam lantai dan basket
|
Kegiatan Selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
|
Kegiatan Selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
|
Kegiatan Selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
|
BOS
di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan
pendidikan (Permendikbud 19/2020) :
1. Alokasi
• Dapat digunakan untuk pembelian
pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik
dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
• Dapat digunakan untuk pembelian
cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau
penunjang kebersihan dan kesehatan lain (termasuk thermogun).
2.
Pembayaran Honor
• Dapat digunakan untuk pembayaran
guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 (tidak untuk
membiayai guru honorer baru), belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi
beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah.
3.
Persentase Penggunaan
• Tetap dapat diberikan kepada tenaga
kependidikan apabila dana masih tersedia.
•
Ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.
0 Response to " Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 "
Post a Comment