Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19


Pariwarta Pendidikan - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan SE atau Surat Edaran  Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Surat ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Pada SE tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) melalui penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.   Belajar dari Rumah selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan COVID-19; dan
2.   Belajar dari Rumah melalui pembelajaran jarak  jauh  daring  dan/atau luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah.

Pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah tertuang dalam lampiran yang terdapat pada surat edaran ini yang berisi :

BAB I Tujuan, Prinsip, Metode Dan Media Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
A. Tujuan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
B. Prinsip Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
C. Metode dan Media Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
D. Aplikasi Pemantauan Kesehatan dan Risiko COVID-19.

BAB II Panduan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah

BAB III Panduan Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Beroperasi



Selengkapnya dapat di download pada link : 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 "

Post a Comment