Pariwarta Pendidikan - Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan SE atau Surat
Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari
Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Surat ini ditujukan kepada
Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Pada SE tersebut
disebutkan bahwa dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan
layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus
Disease (Covid-19) melalui penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana
tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19),
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Belajar
dari Rumah selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)
dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan COVID-19; dan
2. Belajar
dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan/atau
luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah.
Pedoman penyelenggaraan
Belajar dari Rumah tertuang dalam lampiran yang terdapat pada surat edaran ini
yang berisi :
BAB I Tujuan, Prinsip,
Metode Dan Media Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
A. Tujuan Pelaksanaan
Belajar Dari Rumah
B. Prinsip Pelaksanaan
Belajar Dari Rumah
C. Metode dan Media
Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
D. Aplikasi Pemantauan
Kesehatan dan Risiko COVID-19.
BAB II Panduan
Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
BAB III Panduan Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Beroperasi
BAB III Panduan Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Beroperasi
0 Response to " Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 "
Post a Comment