Pariwarta Pendidikan -
Pemerintah melalui 4 kementerian telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama
(SKB) 4 menteri terkait pelaksanaan tahun ajaran dan tahun akademik baru
sekolah 2020-2021. SKB 4 menteri tersebut meliputi Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
dan Menteri Kesehatan (Menkes).
SKB tersebut akan menjadi panduan
pemerintah daerah (pemda) dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar di
sekolah saat wabah virus
corona (Covid-19).
Prinsip utama pendidikan di masa
pandemi COVID-19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik,
tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam
menetapkan kebijakan pembelajaran.
Inti dari surat keputusan bersama
4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021
dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah sebagai berikut :
1. Satuan pendidikan
yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap
muka di satuan pendidikan dan tetap
melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Baca juga :
< SE Sekjen Kemdikbud No 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam MasaDarurat Penyebaran Covid-19
2. Kepala satuan
pendidikan pada semua jenjang di SEMUA ZONA wajib mengisi daftar periksa pada
laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan
Education Management Information System
(EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan.
3. Satuan pendidikan
pada ZONA HIJAU
dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap
selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar
periksa dan merasa siap namun dengan menerapkan protokol kesehatan dan menjaga
jarak (physical distancing)
Untuk lebih lengkap mengenai panduan penyelenggaraan
pembelajaran TA 2020/2021 di masa pandemi covid-19, bisa di download link di
bawah ini :
0 Response to " 4 Menteri Tetapkan SKB Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 "
Post a Comment