Pariwarta Pendidikan - NRKS adalah Nomor
Registrasi Kepala Sekolah yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud) sebagai pengganti Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
Bagi kepala sekolah yang sudah
mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Kepala Sekolah maupun yang
sudah pernah mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah bisa melihat Nomor
Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) melalui sistem baru yaitu Sistem Informasi Nomor
Registrasi Kepala Sekolah melalui laman http://lppks.kemdikbud.go.id/sttpp#cari_sertif
Berikut adalah cara mengecek Nomor
Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) :
1. Buka laman http://lppks.kemdikbud.go.id/sttpp#cari_sertif
2. Klik tombol cari
STTP
3. Selanjutnya isi
pada cari STTP berdasarkan NIP, NUKS atau NRKS bagi yang sudah memiliki atau
cari berdasarkan Nama lengkap sesuai Dapodik
4. Klik Pilih
berdasarkan wilayah (nama Propinsi)
5. Selanjutnya klik
tombol cari sekarang
6. Klik tombol detail
berwarna biru untuk melihat detail informasi tanggal diklatnya.
Sekedar informasi bahwa sistem ini hanya untuk melihat Nomor Registrasi Kepala Sekolah tidak bisa digunakan untuk update data. Update data silahkan ke dapodik.
Demikian cara untuk mengecek NRKS.
Mudah-mudahan bermanfaat.
0 Response to " Cara Mengecek Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) "
Post a Comment