Apa Saja Persyaratan Pengajuan PTK Baru pada Aplikasi Dapodik 2019

Pariwarta Pendidikan - Untuk menambahkan PTK baru pada aplikasi Dapodik 2019 tidak bisa dilakukan melalui online tarik PTK maupun tambah PTK di aplikasi Dapodik. Kewenangan tambah PTK baru adalah melalui operator dinas.
Untuk persyaratan pengajuan PTK baru adalah sebagai berikut :
1.   Surat permohonan (download)
2.   SK /Tugas pertama menjadi Pendidik/Tenaga Kependidikan
3.   SK/Tugas Tahun Ajaran Terbaru untuk PTK Baru
4.   SK KBM + Jadwal Mengajar
5.   Daftar Kebutuhan guru (R7 dan R10) (download)
6.   Mengisi Formulir Lembar Individu PTK (download)
7.   Foto copy Ijazah (SD,SMP,dan SMA,DII,DIII)
8.   Foto copy Ijazah S1 dan Akata IV
9.   Foto copy Akta Lahir
10.  Foto copy KTP
11.  Foto copy KK
Berkas dibuat 3 rangkap, 1 dikirim ke dinas, 1 untuk arsip sekolah, dan 1 untuk arsip PTK. Dan mempermudah pengecekan berkas, sebaiknya dibuat ceklis berkasnya. (download)
Setelah syarat sudah diproses dan disetujui oleh Dinas, selanjutnya operator melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik, agar data PTK baru bisa masuk ke aplikasi Dapodik. Waktu proses persetujuan PTK baru biasanya memakan waktu lama, terkadang sampai 1 semester bahkan 1 tahun.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Apa Saja Persyaratan Pengajuan PTK Baru pada Aplikasi Dapodik 2019 "

Post a Comment