Pariwarta Pendidikan - Untuk menambahkan PTK
baru pada aplikasi Dapodik 2019 tidak bisa dilakukan melalui online tarik PTK
maupun tambah PTK di aplikasi Dapodik. Kewenangan tambah PTK baru adalah
melalui operator dinas.
Untuk
persyaratan pengajuan PTK baru adalah sebagai berikut :
1. Surat permohonan (download)
2. SK /Tugas pertama
menjadi Pendidik/Tenaga Kependidikan
3. SK/Tugas Tahun
Ajaran Terbaru untuk PTK Baru
4. SK KBM + Jadwal
Mengajar
5. Daftar Kebutuhan
guru (R7 dan R10) (download)
6. Mengisi Formulir
Lembar Individu PTK (download)
7. Foto copy Ijazah
(SD,SMP,dan SMA,DII,DIII)
8. Foto copy Ijazah S1
dan Akata IV
9. Foto copy Akta Lahir
10. Foto copy KTP
11. Foto copy KK
Berkas dibuat 3 rangkap, 1 dikirim ke dinas, 1 untuk arsip
sekolah, dan 1 untuk arsip PTK. Dan mempermudah pengecekan berkas, sebaiknya
dibuat ceklis berkasnya. (download)
Setelah syarat sudah diproses dan
disetujui oleh Dinas, selanjutnya operator melakukan sinkronisasi aplikasi
Dapodik, agar data PTK baru bisa masuk ke aplikasi Dapodik. Waktu proses
persetujuan PTK baru biasanya memakan waktu lama, terkadang sampai 1 semester
bahkan 1 tahun.
0 Response to " Apa Saja Persyaratan Pengajuan PTK Baru pada Aplikasi Dapodik 2019 "
Post a Comment