Pariwarta Pendidikan - Menurut PP
Nomor 46 tahun 2011 Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah
rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Oleh karena itu
setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. PNS
yang tidak menyusun SKP seperti dijelaskan pada pasal 6 PP ini akan dijatuhi
hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai disiplin PNS.
SKP yang telah disetujui dan ditetapkan
akan menjadi dasar penilaian bagi pejabat penilai. Penilaian capaian Sasaran
Kerja Pegawai Negeri Sipil diukur dengan membandingkan antara realisasi dengan
target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan dapat disertai biaya.
SKP (Sasaran Kerja
Pegawai) merupakan salah satu unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
Negeri Sipil. Penilaian prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang
diberi tugas tambahan secara strategis diarahkan melalui penilaian Sasaran
Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja Pegawai dalam pelaksanaan tugas dan
fungsinya.
Penyusunan SKP harus berdasarkan tugas
pokok jabatan dengan mempertimbangkan RKT (Rencana Kerja Tahunan) sekolah yang
merupakan tindak lanjut dari visi dan misi sekolah, hasil EDS (Evaluasi Diri
Sekolah), tugas pokok yang bersangkutan sebagai guru dan tugas tambahannya
sebagai kepala sekolah/madrasah, serta program tahunannya.
SKP disusun dan ditetapkan pada bulan
Januari tahun berjalan oleh pejabat penilai yaitu Kepala Sekolah. SKP memuat
kegiatan tugas jabatan, angka kredit dan target yang meliputi kuantitas,
kualitas, waktu, dan/atau biaya, yang harus dicapai dalam satu tahun yang
kegiatannya bersifat nyata dan dapat diukur. Penentuan angka kredit dalam SKP
menggunakan asumsi untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara
normatif yang harus dicapai dalam waktu 4 (empat) tahun. Oleh karena itu,
target angka kredit dalam satu tahun adalah jumlah angka kredit kumulatif
minimal yang akan dicapai dibagi 4 (empat).
A.
Prinsip Penyusunan SKP
SKP memuat kegiatan tugas jabatan,
angka kredit dan target yang meliputi kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau
biaya, yang harus dicapai dalam satu tahun yang kegiatannya bersifat nyata dan
dapat diukur.
Penentuan angka kredit dalam SKP
menggunakan asumsi untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara
normatif yang harus dicapai dalam waktu 4 (empat) tahun.
Dengan demikian, target angka kredit
dalam satu tahun adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal yang akan dicapai
dibagi 4 (empat). SKP ditetapkan setiap tahun pada awal bulan Januari.
Berikut ini adalah hal-hal yang harus
diperhatikan di dalam penyusunan SKP.
a. Jelas
Kegiatan yang dilakukan harus dapat
diuraikan secara jelas.
b. Dapat diukur
Kegiatan yang dilakukan harus dapat
diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil,
dan lain-lain, maupun secara kualitas seperti hasil kerja sempurna, tidak ada
kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan kepada masyarakat memuaskan, dan
lain-lain.
c. Relevan
Kegiatan yang dilakukan harus
berdasarkan lingkup tugas jabatan masingmasing.
d. Dapat Dicapai
Kegiatan yang dilakukan harus
disesuaikan dengan kemampuan.
e. Memiliki Target Waktu
Kegiatan yang dilakukan harus dapat
ditentukan waktunya
B.
Unsur-unsur Pengisian SKP
Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas,
kualitas, waktu, dan/atausesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan
pada masing-masing unit kerja. Terdapat tiga unsur dalam pengisian SKP, yaitu
kegiatan tugas jabatan, target dan angka kredit.
1. Tugas Jabatan
Setiap kegiatan tugas jabatan harus
mengacu pada kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan sesuai dengan fungsi,
wewenang, dan tanggung jawab guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas
tambahan.
2. Angka Kredit
Angka Kredit yang dimasukkan ke dalam
formulir SKP adalah target angka kredit yang akan dicapai untuk setiap uraian
tugas jabatan yang meliputi beberapa butir kegiatan dalam 1 (satu) tahun
berjalan.
3. Target
Target merupakan jumlah beban kerja
yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan fungsional guru
dan/atau guru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah yang ditetapkan setiap tahun.
Target setiap pelaksanaan tugas jabatan
harus diwujudkan secara jelas sebagai ukuran prestasi kerja. Di dalam
menetapkan target, harus memperhatikan aspek-aspek berikut.
a. Kuantitas (Target Output)
b. Kualitas (Target Kualitas)
c. Waktu (Target Waktu)
d. Biaya (Target Biaya)
C.
Nilai Capaian SKP
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan
angka dan kriteria berikut.
91 – ke atas
|
Sangat baik
|
76 – 90
|
Baik
|
61 – 75
|
Cukup
|
51 – 60
|
Kurang
|
50 – ke bawah
|
Buruk
|
Adapun contoh format SKP dapat dilihat
pada gambar berikut ini.
Pengisian SKP menggunakan MS Excel
sebenarnya mudah untuk dilakukan. Berikut ini adalah contoh
pengisian data pokok SKP untuk guru menggunakan MS Excel.
1) Pengisian
Kegiatan Tugas Tambahan
Isi kegiatan tugas tambahan yang
berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab pegawai.
Unsur
Utama
4 Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran,
mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran,
melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian.
4 Membimbing siswa dalam kegiatan
ekstrakurikuler
4 Melaksanakan pembimbingan pada kelas yang
menjadi tanggungjawabnya
Unsur
Penunjang
4 Menjadi anggota aktif organisasi
profesi guru ( PGRI)
4 Menjadi
anggota aktif organisasi pramuka’
2) Pengisian Angka Kredit
Angka kredit melaksanakan proses
pembelajaran diisi berdasarkan nilai PKG = Baik.
1. Golongan IIIa
|
10.50
|
2. Golongan IIIb
|
9.50
|
3. Golongan IIIc
|
20.25
|
4. Golongan IIId
|
19.50
|
5. Golongan IVa
|
29.75
|
6. Golongan IVb
|
29.75
|
7. Golongan IVc
|
29.00
|
8. Golongan IVd
|
38.75
|
Angka kredit membimbing siswa dalam
kegiatan ekstrakurikuler dihitung 2% dari Angka kredit melaksanakan proses
pembelajaran nilai PKG = Baik
1. Golongan IIIa
|
0.21
|
2. Golongan IIIb
|
0.19
|
3. Golongan IIIc
|
0.405
|
4. Golongan IIId
|
0.39
|
5. Golongan IVa
|
0.595
|
6. Golongan IVb
|
0.595
|
7. Golongan IVc
|
0.58
|
8. Golongan IVd
|
0,775
|
Angka kredit membimbing siswa
dalam kegiatan ekstrakurikuler dihitung 5% dari Angka kredit melaksanakan
proses pembelajaran nilai PKG = Baik
1. Golongan IIIa
|
0.525
|
2. Golongan IIIb
|
0.475
|
3. Golongan IIIc
|
1.0125
|
4. Golongan IIId
|
0.975
|
5. Golongan IVa
|
1.4875
|
6. Golongan IVb
|
1.4875
|
7. Golongan IVc
|
1.45
|
8. Golongan IVd
|
1,9375
|
Angka kredit Menjadi pengurus/anggota
aktif organisasi
1.
Pengurus aktif
|
1
|
2.
Anggota aktif
|
0.75
|
3)
Pengisian
Target
Pengisian target meliputi pengisian :
a. Kuantitas : jumlah
kegiatan yang diikuti
b. Output : hasil dari kegiatan (laporan)
c.
Kualitas/Mutu : diisi 100 untuk kualitas maksimal.
d.
Waktu : diisi 12 bulan untuk waktu maksimal.
e.
Biaya : diisi jika ada.
E.
Penilaian Perilaku Kerja PNS
Perilaku Kerja merupakan salah satu
unsur yang memuat 40% dari Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Aspek Penilaian Perilaku Kerja.
1. Orientasi pelayanan
2. Integritas
3. Komitmen
4. Disiplin
5. Kerja sama
6. Kepemimpinan
Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan
bagi PNS yang menduduki jabatan struktural. Penilaian perilaku dilakukan
melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang
ditentukan.
Link Unduh
According to Stanford Medical, It is really the SINGLE reason women in this country get to live 10 years more and weigh an average of 19 kilos lighter than we do.
ReplyDelete(And by the way, it is not about genetics or some secret diet and absolutely EVERYTHING about "how" they eat.)
BTW, What I said is "HOW", and not "WHAT"...
TAP on this link to find out if this easy quiz can help you unlock your true weight loss possibilities