Penyusunan dan Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2019


Pariwarta Pendidikan - Menurut PP Nomor 46 tahun 2011 Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Oleh karena itu setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. PNS yang tidak menyusun SKP seperti dijelaskan pada pasal 6 PP ini akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. 
SKP yang telah disetujui dan ditetapkan akan menjadi dasar penilaian bagi pejabat penilai. Penilaian capaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil diukur dengan membandingkan antara realisasi dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan dapat disertai biaya. 
SKP (Sasaran Kerja Pegawai) merupakan salah satu unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Penilaian prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan secara strategis diarahkan melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja Pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Penyusunan SKP harus berdasarkan tugas pokok jabatan dengan mempertimbangkan RKT (Rencana Kerja Tahunan) sekolah yang merupakan tindak lanjut dari visi dan misi sekolah, hasil EDS (Evaluasi Diri Sekolah), tugas pokok yang bersangkutan sebagai guru dan tugas tambahannya sebagai kepala sekolah/madrasah, serta program tahunannya.
SKP disusun dan ditetapkan pada bulan Januari tahun berjalan oleh pejabat penilai yaitu Kepala Sekolah. SKP memuat kegiatan tugas jabatan, angka kredit dan target yang meliputi kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau biaya, yang harus dicapai dalam satu tahun yang kegiatannya bersifat nyata dan dapat diukur. Penentuan angka kredit dalam SKP menggunakan asumsi untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara normatif yang harus dicapai dalam waktu 4 (empat) tahun. Oleh karena itu, target angka kredit dalam satu tahun adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal yang akan dicapai dibagi 4 (empat).
A.   Prinsip Penyusunan SKP
SKP memuat kegiatan tugas jabatan, angka kredit dan target yang meliputi kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau biaya, yang harus dicapai dalam satu tahun yang kegiatannya bersifat nyata dan dapat diukur.
Penentuan angka kredit dalam SKP menggunakan asumsi untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara normatif yang harus dicapai dalam waktu 4 (empat) tahun.
Dengan demikian, target angka kredit dalam satu tahun adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal yang akan dicapai dibagi 4 (empat). SKP ditetapkan setiap tahun pada awal bulan Januari.
Berikut ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan di dalam penyusunan SKP.
a.  Jelas
Kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas.
b.  Dapat diukur
Kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain-lain, maupun secara kualitas seperti hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan kepada masyarakat memuaskan, dan lain-lain.
c.  Relevan
Kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masingmasing.
d.  Dapat Dicapai
Kegiatan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan.
e.  Memiliki Target Waktu
Kegiatan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya
B.   Unsur-unsur Pengisian SKP
Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atausesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja. Terdapat tiga unsur dalam pengisian SKP, yaitu kegiatan tugas jabatan, target dan angka kredit.
1.  Tugas Jabatan
Setiap kegiatan tugas jabatan harus mengacu pada kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan sesuai dengan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan.
2.  Angka Kredit
Angka Kredit yang dimasukkan ke dalam formulir SKP adalah target angka kredit yang akan dicapai untuk setiap uraian tugas jabatan yang meliputi beberapa butir kegiatan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
3.  Target
Target merupakan jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan fungsional guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang ditetapkan setiap tahun.
Target setiap pelaksanaan tugas jabatan harus diwujudkan secara jelas sebagai ukuran prestasi kerja. Di dalam menetapkan target, harus memperhatikan aspek-aspek berikut.
a.  Kuantitas (Target Output)
b.  Kualitas (Target Kualitas)
c.  Waktu (Target Waktu)
d.  Biaya (Target Biaya)
C.   Nilai Capaian SKP
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan kriteria berikut.
91 – ke atas
Sangat baik
76 – 90
Baik
61 – 75
Cukup
51 – 60
Kurang
50 – ke bawah
Buruk
 Adapun contoh format SKP dapat dilihat pada gambar berikut ini.



Pengisian SKP menggunakan MS Excel sebenarnya mudah untuk dilakukan.  Berikut ini adalah contoh pengisian data pokok SKP untuk guru menggunakan MS Excel.
1)   Pengisian Kegiatan Tugas Tambahan
Isi kegiatan tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab pegawai.
Unsur Utama
4  Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian. 
4  Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
4  Melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya
Unsur Penunjang
4  Menjadi anggota  aktif organisasi profesi guru ( PGRI)
4  Menjadi anggota  aktif organisasi pramuka’
2)   Pengisian Angka Kredit
Angka kredit melaksanakan proses pembelajaran diisi berdasarkan nilai PKG = Baik.
1. Golongan IIIa
10.50
2. Golongan IIIb
9.50
3. Golongan IIIc
20.25
4. Golongan IIId
19.50
5. Golongan IVa
29.75
6. Golongan IVb
29.75
7. Golongan IVc
29.00
8. Golongan IVd
38.75
Angka kredit membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler dihitung 2% dari Angka kredit melaksanakan proses pembelajaran nilai PKG = Baik
1. Golongan IIIa
0.21
2. Golongan IIIb
0.19
3. Golongan IIIc
0.405
4. Golongan IIId
0.39
5. Golongan IVa
0.595
6. Golongan IVb
0.595
7. Golongan IVc
0.58
8. Golongan IVd
0,775
Angka kredit membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler dihitung 5% dari Angka kredit melaksanakan proses pembelajaran nilai PKG = Baik
1. Golongan IIIa
0.525
2. Golongan IIIb
0.475
3. Golongan IIIc
1.0125
4. Golongan IIId
0.975
5. Golongan IVa
1.4875
6. Golongan IVb
1.4875
7. Golongan IVc
1.45
8. Golongan IVd
1,9375
Angka kredit Menjadi pengurus/anggota aktif organisasi
1. Pengurus aktif
1
2. Anggota aktif
0.75
3)   Pengisian Target 
Pengisian target meliputi pengisian :
a.  Kuantitas : jumlah kegiatan yang diikuti
b.  Output : hasil dari kegiatan (laporan)
c.  Kualitas/Mutu : diisi 100 untuk kualitas maksimal.
d.  Waktu : diisi 12 bulan untuk waktu maksimal.
e.  Biaya : diisi jika ada.
E. Penilaian Perilaku Kerja PNS
Perilaku Kerja merupakan salah satu unsur yang memuat 40% dari Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Aspek Penilaian Perilaku Kerja.
1. Orientasi pelayanan
2. Integritas
3. Komitmen
4. Disiplin
5. Kerja sama
6. Kepemimpinan
Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural. Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan.
Link Unduh

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to " Penyusunan dan Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2019 "

  1. According to Stanford Medical, It is really the SINGLE reason women in this country get to live 10 years more and weigh an average of 19 kilos lighter than we do.

    (And by the way, it is not about genetics or some secret diet and absolutely EVERYTHING about "how" they eat.)

    BTW, What I said is "HOW", and not "WHAT"...

    TAP on this link to find out if this easy quiz can help you unlock your true weight loss possibilities

    ReplyDelete