Berita terbaru
dari laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id yaitu pengisian formulir kesiapan
proses belajar mengajar di satuan pendidikan dalam rangka kesiapan pelaksanaan
proses belajar mengajar di masa pandemi COVID-19.
Sesuai dengan
arahan Kemendikbud yang tertuang dalam Keputusan Bersama Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes dan Kemendagri mengenai panduan penyelenggaran pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi corona virus disease (covid-19), Kepala Sekolah Satuan Pendidikan wajib melakukan pengisian
Daftar Kesiapan Proses Belajar Mengajar di Masa Pandemi Covid-19. Karena kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Dalam pengisian
dilampiri dengan bukti berupa foto atau dokumen yang diupload ke dalam
formulir. Pelaksanaan pengisian
formulir paling lambat pada tanggal 26 Juni 2020.
Daftar formulir
kesiapan proses belajar mengajar yang harus diisi antara lain :
a. NPSN
b. Nama
Satuan Pendidikan
c. Kabupaten/Kota
d. Provinsi
1. Ketersediaan sarana
sanitasi dan kebersihan
1.1. Toilet atau kamar mandi
bersih
1.2. Sarana cuci tangan dengan air
mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
1.3. Disinfektan
2. Ketersediaan
fasilitas kesehatan
2.1. Akses ke fasilitas layanan kesehatan (UKS, Puskesmas, Klinik, Rumah
Sakit, dan lainnya)
2.2. Akses ke fasilitas layanan kesehatan (UKS, Puskesmas, Klinik, Rumah
Sakit, dan lainnya)
2.3. Thermogun (pengukur suhu tubuh)
3. Pemetaan warga
satuan pendidikan yang rentan
3.1. Data warga satuan pendidikan yang memiliki kondisi medis penyerta
yang mempertinggi risiko COVID-19 seperti asma, diabetes, penyakit jantung,
atau tekanan darah tinggi
3.2. Data warga satuan pendidikan menggunakan sarana transportasi umum
3.3. Data warga satuan pendidikan berjalan kaki ke dan dari satuan
pendidikan dengan rute yang dilewati tidak memungkinkan penerapan pembatasan
fisik
3.4. Data warga satuan pendidikan teridentifikasi Orang Tanpa Gejala
(OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Pasien
Terkonfirmasi Positif, berdasarkan data dari gugus tugas setempat
Catatan:
1. Pilihan tersedia atau tidak
2. Upload bukti berupa foto atau dokumen
3. Bagi yang belum
memenuhi/tidak tersedia, apa tindak lanjutnya
0 Response to " Formulir Kesiapan Proses Belajar Mengajar di Satuan Pendidikan pada Masa Pandemi Covid-19 "
Post a Comment