Formulir Kesiapan Proses Belajar Mengajar di Satuan Pendidikan pada Masa Pandemi Covid-19

formulir kesiapan

Berita terbaru dari laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id yaitu pengisian formulir kesiapan proses belajar mengajar di satuan pendidikan dalam rangka kesiapan pelaksanaan proses belajar mengajar di masa pandemi COVID-19.

Sesuai dengan arahan Kemendikbud yang tertuang dalam Keputusan Bersama Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes dan Kemendagri mengenai panduan penyelenggaran pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi corona virus disease (covid-19), Kepala Sekolah Satuan Pendidikan wajib melakukan pengisian Daftar Kesiapan Proses Belajar Mengajar di Masa Pandemi Covid-19. Karena kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran. 
Dalam pengisian dilampiri dengan bukti berupa foto atau dokumen yang diupload ke dalam formulir.  Pelaksanaan pengisian formulir paling lambat pada tanggal 26 Juni 2020.
Daftar formulir kesiapan proses belajar mengajar yang harus diisi antara lain :
a.  NPSN
b.  Nama Satuan Pendidikan
c.  Kabupaten/Kota
d.  Provinsi
1.  Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan
1.1.  Toilet atau kamar mandi bersih 
1.2.  Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) 
1.3.  Disinfektan 
2.  Ketersediaan fasilitas kesehatan
2.1. Akses ke fasilitas layanan kesehatan (UKS, Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, dan lainnya)
2.2. Akses ke fasilitas layanan kesehatan (UKS, Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, dan lainnya)
2.3.  Thermogun (pengukur suhu tubuh)
3.  Pemetaan warga satuan pendidikan yang rentan
3.1. Data warga satuan pendidikan yang memiliki kondisi medis penyerta yang mempertinggi risiko COVID-19 seperti asma, diabetes, penyakit jantung, atau tekanan darah tinggi
3.2. Data warga satuan pendidikan menggunakan sarana transportasi umum
3.3. Data warga satuan pendidikan berjalan kaki ke dan dari satuan pendidikan dengan rute yang dilewati tidak memungkinkan penerapan pembatasan fisik
3.4. Data warga satuan pendidikan teridentifikasi Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Pasien Terkonfirmasi Positif, berdasarkan data dari gugus tugas setempat

Catatan:
1. Pilihan tersedia atau tidak
2. Upload bukti berupa foto atau dokumen
3. Bagi yang belum memenuhi/tidak tersedia, apa tindak lanjutnya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Formulir Kesiapan Proses Belajar Mengajar di Satuan Pendidikan pada Masa Pandemi Covid-19 "

Post a Comment