Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19


Pariwarta Pendidikan - Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Agama Kementerian Kesehatan Kementerian Dalam Negeri Mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Keputusan bersama ini berisi Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19 Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Pola pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 :
1.  Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
2.  Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). Kisaran 94 % peserta didik di zona kuning, oranye, dan merah (dalam 429 Kab./Kota)
3.  Peserta didik memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap. Sebesar 6 % peserta didik di zona hijau (dalam 85 Kab./ Kota)
Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau
1.  Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan :
•  Tahap I : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.
•  Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB.
•  Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
2.  Begitu ada penambahan kasus/ level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.
Ketentuan pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau
1.  Sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).

2.  Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan ketentuan sebagai berikut:
Kapasitas Asrama
Masa Transisi (Dua Bulan Pertama)
Masa Kebiasaan Baru
≤ 100 peserta didik
• Bulan I: 50%
• Bulan II: 100%
> 100 peserta didik
• Bulan I: 25%
• Bulan II: 50%
• Bulan III: 75%
• Bulan IV: 100%

Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan Satuan Pendidikan sesuai protokol kesehatan Kemenkes :
1.  Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan :
a.  toilet bersih
b.  sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
c.  disinfektan.
2.  Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
3.  Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
4.  Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
5.  Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
a.  memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol
b.  tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
c.  memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
6.  Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
Pembelajaran tatap muka pada zona hijau dilaksanakan melalui dua fase
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali dengan masa transisi selama dua bulan. Jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.
Perihal
Masa Transisi (Dua Bulan Pertama)
Masa Kebiasaan Baru
Waktu Mulai Paling Cepat bagi yang Memenuhi Kesiapan
• SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat Juli 2020 
• SD, MI, dan SLB: paling cepat September 2020 
• PAUD: paling cepat November 2020
• SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat September 2020 
• SD, MI, dan SLB: paling cepat November 2020 
• PAUD: paling cepat Januari 2021
Kondisi Kelas
• Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak min. 1,5 m dan maks.18 peserta didik/kelas (standar 28-36 peserta didik/kelas) 
• SLB: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas
(standar 5-8 peserta didik/kelas)
• PAUD: jaga jarak min. 3 m dan maks. 5 peserta didik/kelas (standar 15 peserta didik/kelas)
• Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak min. 1,5 m dan maks.18 peserta didik/kelas
• SLB: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas 
• PAUD: jaga jarak min. 3 m dan maks. 5 peserta didik/kelas
Kondisi Kelas
Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan
Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan
Perilaku Wajib
• Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab. 
• Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer 
• Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
• Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab. 
• Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer 
• Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
Kondisi Medis Warga Sekolah
• Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol
• Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
• Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol
• Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Kantin
Tidak diperbolehkan
Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan
Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler
Tidak diperbolehkan
Diperbolehkan, kecuali: kegiatan dengan adanya penggunaan alat/ fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya: senam lantai dan basket
Kegiatan Selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
Kegiatan Selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
Kegiatan Selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

BOS di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan (Permendikbud 19/2020) :
1.  Alokasi
•   Dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
•   Dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain (termasuk thermogun).
2.  Pembayaran Honor
•   Dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru), belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah.
3.  Persentase Penggunaan
•  Tetap dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.
•   Ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.

Selengkapnya bisa di download pada link DOWNLOAD

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 "

Post a Comment