Pariwarta Pendidikan - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 tahun 2020
tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan
operasional sekolah kinerja, perlu menetapkan keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang sekolah penerima bantuan operasional sekolah afirmasi dan
bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2020.
Pemerintah melalui Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
nomor : 582 /P/2020 tentang sekolah penerima bantuan operasional sekolah
afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2020 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Baca juga : Juknis BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun 2020
Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi dan
Dana BOS Kinerja tahun anggaran 2020 telah memenuhi syarat dan kriteria
prioritas sesuai pada pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 24 tahun 2020. Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima
Dana BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja.
Sebaliknya sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja
tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi.
Selengkapnya silahkan download :
0 Response to " Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020 "
Post a Comment