Pariwarta Pendidikan - Kemendikbud kembali mengeluarkan Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional
Sekolah Kinerja, menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
31 Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan
Operasional Sekolah Kinerja sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan kebijakan
pendidikan, sehingga perlu diganti.
Pada
pasal 1
1. Dana Bantuan
Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah
program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan
menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian
2. Dana Bantuan
Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah
program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan
menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan
di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Pada
pasal 2
1. Dana BOS Afirmasi
bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan
pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang
ditetapkan oleh Kementerian.
2. Dana BOS Kinerja
bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan
pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk
penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di
Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Pada
pasal 4
(1) Penerima Dana BOS
Afirmasi dan dana Dana BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a. memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin
yang lebih banyak;
b. menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah;
dan
c. memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai
negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.
(2) Selain kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk penerima Dana BOS Kinerja harus
memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan:
a. peta mutu pendidikan;
b. Indeks Integritas ujian nasional tahun ajaran
berkenaan; dan/atau
c. nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan.
Pada
pasal 6
Alokasi dana untuk Sekolah yang
ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja
masing-masing sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.
Pada
pasal 7
(1) Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja
digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan
Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Dana BOS Reguler.
(2) Penggunaan Dana
BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
Selengkapnya Silahkan download Salinan Permendikbud RI Nomor 24 Tahun 2020
0 Response to " Juknis BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun 2020 "
Post a Comment