Pariwarta Pendidikan – Informasi
dari laman dapodikdasmen bahwa guna memberikan acuan kepada Satuan Pendidikan
agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan
sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah merilis PermendikbudNomor 14 tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan
Pendidikan. Permendikbud tersebut juga dimaksudkan agar pelaksanaan PBJ di
Satuan Pendidikan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Sesuai petunjuk dalam
Permendikbud, Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas Pelaksana dan Penyedia.
Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan
Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan. Pelaksana PBJ di satuan
pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan berwenang
dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
Dalam melaksanakan
kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana PBJ di Satuan Pendidikan, jika
dibutuhkan kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga
kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ
Satuan Pendidikan. Untuk mengakomodasi hal tersebut pada Aplikasi dapodikdasmen
telah ditambahkan referensi baru “Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK
Untuk mengaktifkan
referensi baru tersebut dan melakukan pengisian datanya, langkah-langkahnya
adalah sebagai berikut :
1. Lakukan sinkronisasi
Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020. Langkah ini bertujuan untuk menurunkan
referensi baru “Pelaksana PBJ” ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen.
2. Kepala Sekolah dapat
menunjuk dan menetapkan pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagai pelaksana
PBJ.
3. Isi data SK Pelaksana
PBJ di Aplikasi Dapodikdasmen pada data tugas tambahan di
fitur Formulir GTK (Data Rincian GTK)
4. Periksa hasil input
data Pelaksana PBJ pada daftar tugas tambahan yang ada pada menu GTK
5. Perlu dipastikan pula
GTK yang memiliki tugas tambahan Pelaksana PBJ telah memiliki akun GTK.
6. Lakukan sinkronisasi
untuk mengirim data Pelaksana PBJ
Demikian informasi yang
didapat dari laman resmi dapodikdasmen.
0 Response to " Langkah mengaktifkan Referensi dan Pengisian Data PJB di Aplikasi Dapodik "
Post a Comment