PariwartaPendidikan - Poin-poin penting dalam Permendikbud Nomor 20
Tahun 2019 adalah Perubahan ketentuan pada beberapa ayat di beberapa
pasal pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Adapun perubahan ketentuannya
adalah sebagai berikut:
1.
Perubahan ketentuan pada Ayat 2 dan ayat 3 Pasal 16 Permendikbud Nomor 51 Tahun
2018 sehingga pasal 16 ayat 2 dan 3 pada Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019
berbunyi sebagai berikut:
Ayat 2 : Jalur zonasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari
daya tampung Sekolah.
Ayat 3 : Jalur prestasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya
tampung Sekolah.
2. Perubahan ketentuan pada
ayat (1) Pasal 18 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sehingga Pasal 18 ayat
1 dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut :
Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur
zonasi dengan kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Sekolah yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili
sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
3. Perubahan ketentuan
pada pasal Pasal 19 ayat 1 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sehingga
Pasal 19 ayat 1 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 berbunyi sebagai
berikut :
Kuota paling sedikit 80% (delapan puluh
persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
termasuk kuota bagi:a. peserta didik tidak mampu; dan/ataub. anak penyandang
disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
4. Perubahan ketentuan pada
ayat (1) Pasal 21 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 , sehingga Pasal
21 ayat 1 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut :
(1) Jalur prestasi dengan
kuota paling banyak 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (3) ditentukan berdasarkan:
a. nilai ujian Sekolah
berstandar nasional atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan
dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat
internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat
kabupaten/kota.
5. Terakhir adalah
perubahan ketentuan yang ada pada Pasal 41 ayat (1) huruf b
pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sehingga Pasal 41 ayat (1)
huruf b Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 dihapus. Berikut ini
adalah Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 41 ayat (1) berbunyi
sebagai berikut :
(1) Pelanggaran
terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Kementerian melalui
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan
sanksi kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemerintah Daerah yang membuat
peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah
ditetapkan oleh Kementerian.
Salinan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 silahkan di Unduh
0 Response to " Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK_ "
Post a Comment