Pariwarta Pendidikan - Berikut ini kutipan
teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor
5951/D/KS/2019 Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019 :
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah nomor 0038/D/HK/2019 tentang Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis,
Tata cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peraturan Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, pada lampiran I bagian F nomor 3
tertulis:
"Nomor ljazah untuk SPK pada bagian bawah halaman muka mencakup kode
jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode "SPK", dan nomor
seri (nomorator)".
Seharusnya:
"Nomor ijazah untuk SPK pada
bagian bawah halaman muka mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan,
kode satuan pendidikan, kode "SPK", dan nomor seri (nomorator)".
2. Peraturan Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, pada lampiran II bagian B nomor 10
tertulis:
"Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri
atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu
tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil
Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2
(dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode
provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 3 (tiga) digit
berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut
peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi.”
Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka
10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah.
Seharusnya:
"Angka 10 diisi dengan nomor
peserta Ujian Nasional terdiri atas 16 (enam belas) digit sesuai dengan nomor
peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan
yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi
informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua)
digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode
kabupaten/kota, 4 (empat) digit berisi informasi kode sekolah, 4 (empat) digit
berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi
validasi.”
Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka
10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah.
Selain perubahan tersebut di atas,
terkait penggunaan blangko ijazah SMK Tahun Pelajaran 2018/2019, dengan hormat
kami menghimbau agar :
1. Mendistribusikan
blangko ijazah untuk kurikulum 2013 sesuai dengan spesifikasi sebagaimana
diatur dalam Perdirjen Dikdasmen sebagaimana tersebut di atas kepada seluruh
SMK baik yang menerapkan kurikulum 2013 maupun yang menerapkan
kurikulum 2013 edisi revisi.
2. Mengisi halaman depan
blangko ijazah pada bagian "Paket Keahlian"untuk lulusan SMK yang
menerapkan Kurikulum 2013 edisi revisi sesuai dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum
Keahlian SMK/MAK, dengan nama Kompetensi Keahlian yang diselenggarakan.
Lebih lanjut mengenai penjelasan
pengisian blangko ijazah SMK, akan diterbitkan Petunjuk Teknis oleh Direktorat
Pembinaan SMK.
0 Response to " Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019 "
Post a Comment