PariwartaPendidikan - Mengakhiri tahun
2017/2018 Pemerintah resmi mengeluarkan Permendikbud
no 15 tahun 2018 tentang beban kerja guru, kepala sekolah, dan
pengawas sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini ditanda
tangani pada tanggal 23 Mei 2018 dan terdiri dari tiga lampiran.
Dikeluarkannya permendikbud ini tidak terlepas dari beban
kerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah sebagai Aparatur Sipil
Negara 37,5 jam/minggu. Dalam permendikbud ini secara rinci diatur beban kerja
guru sebanyak 40 jam dalam satu minggu di administrasi pangkal atau Satminkal.
Dimana beban kerja tersebut terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam
istirahat. Tidak beda dengan guru, beban kerja kepala sekolah dan pengawas juga
sebanyak 40 jam dalam satu minggu di administrasi pangkal. Sekolah
diperkenankan untuk menambah jam istirahat, namun tidak boleh mengurangi jam
kerja efektif.
Beban Kerja Guru
Pelaksanaan beban kerja bagi guru
selama 37,5 jam kerja efektif mencakup lima kegiatan pokok guru.
1. merencanakan
pembelajaran atau pembimbingan.
2. melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan.
3. menilai hasil
pembelajaran atau pembimbingan.
4. membimbing dan melatih
peserta didik.
5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban tugas guru.
Dalam upaya memenuhi beban kerja kerja, guru dapat melakukan
kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler.
Satu hal yang menarik dalam permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
ini adalah beban kerja bagi guru pembimbing. Guru Bimbingan dan Konseling atau
Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi memiliki beban kerja membimbing paling
sedikit 5 rombongan belajar per tahun.
Pertanyaannya adalah bagaimana seandainya beban kerja di
Satminkal tidak dapat terpenuhi atau bahkan sekolah kekurangan guru?
Dipaparkan pula dalam permendibud tersebut, dalam kekurangan
beban jam mengajar guru dapat diberikan tugas tambahan. Tugas tambahan dengan
mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan
jumlah rombongan belajar.
Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan masih
terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau
pembimbingan. Maka Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan
kewenangannya.
Dinas yang telah menerima laporan dari Kepala Sekolah wajib
melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Beban Kerja Kepala Sekolah
Selanjutnya beban kerja Kepala Sekolah
sepenuhnya untuk melaksanakan tiga tugas pokoknya.
1. tugas manajerial, terkait dengan pengelolaan
sekolah menyangkut man, money, dan materianya.
2. pengembangan kewirausahaan atau Interpreneurship.
3. melaksanakan supervisi kepada guru dan tenaga
kependidikan di sekolah.
Dalam kondisi tertentu Kepala Sekolah dapat melaksanakan
tugas pembelajaran atau pembimbingan. Apabila terdapat guru yang tidak
melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu.
Alasan yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia guru yang
mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.
Beban Kerja Pengawas Sekolah
Sedangkan
Beban Kerja Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan,
pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap guru.
Beban Kerja Pengawas Sekolah ini ekuivalen dengan
pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan.
Selain itu Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi,
dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan
pembimbingan.
Pengawasan dilakukan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di
sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib
melaksanakan kegiatan PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala
Sekolah, atau Pengawas Sekolah.
Pemenuhan paling sedikit 24 jam Tatap
Muka perminggu dalam pelaksanaan pembelajaran dapat dikecualikan bagi guru :
1. karena berdasarkan
struktur kurikulum;
2. pendidikan khusus;
3. dengan pendidikan
layanan khusus; dan
4. pada Sekolah
Indonesia Luar Negeri (SILN).
Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5
rombongan belajar pertahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh BK atau Guru TIK.
Dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam
satuan pendidikan kurang dari 5 rombongan belajar.
Demikianlah sekilas informasi PermendikbudNomor 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja. Semoga
bermanfaat bagi anda para guru, kepala sekolah dan pengawas.
0 Response to " Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas "
Post a Comment