PariwartaPendidikan - Penetapan kebutuhan
jumlah atau jenis jabatan pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut
kriteria penetapan kebutuhan adalah merupakan pemberian pertimbangan guna
memenuhi kebutuhan jenis dan jumlah serta kenis jabatan pegawai negeri sipil di
instansi pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan Nawacita dan mendukung
rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Adapun salinan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018
Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan (Formasi) Pegawai Negeri Sipil dan
Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, adalah sebagai
berikut :
Pada pasal 1
(1) Penetapan kebutuhan
secara nasional tahun 2018 yaitu Zero Growth.
(2) Total alokasi penetapan kebutuhan untuk
Instansi Pusat dan Daerah sejumlah 238.015 dengan rincian:
a.
Instansi Pusat sebanyak 51.271
b.
Instansi Daerah sebanyak 186.744
(3) Kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri
Sipil dan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
Prioritas
penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 untuk :
a.
bidang pendidikan;
b.
bidang kesehatan;
c.
bidang infrastruktur;
d.
jabatan Fungsional; dan
e.
jabatan teknis lain.
Jenis Penetapan Kebutuhan (Formasi) dan
Jabatan
1. Jenis penetapan
kebutuhan (formasi) dan jenis jabatan untuk Instansi Pusat adalah sebagai
berikut:
a.
Penetapan kebutuhan (formasi) umum dan
penetapan kebutuhan (formasi) khusus;
b.
Penetapan kebutuhan (formasi) khusus
terdiri dari:
1) Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan
Pujian (Cumlaude);
2) Penyandang
Disabilitas;
3) Putra/Putri Papua
dan Papua Barat;
4) Diaspora;
5) Olahragawan
Berprestasi Internasional; dan
6) Tenaga Pendidik
dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi
persyaratan.
c.
Jenis jabatan untuk penetapan kebutuhan
(formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus bagi Instansi Pusat
meliputi Jabatan Fungsional Tertentu dan jabatan teknis lain yang merupakan
tugas inti (core business) dari Instansi dan mendukung Nawacita serta Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
Selengkapnya dapat didownload di SINI
0 Response to " Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018 "
Post a Comment