Pariwarta Pendidikan - Bagaimana mekanisme approval mutasi PTK ke dalam aplikasi dapodik.
Berikut ini adalah langkah-langkah approval
mutasi PTK ke dalam aplikasi dapodik :
1. Tarik PTK
terlebih dahulu secara Online di laman http://dapo.dikdasmen. kemdikbud.go.id
oleh Operator Dapodik Sekolah melalui akun manajemen sekolah. Atau bisa
langsung ke laman https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
2. Bekoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda
dan Olahraga untuk meminta persetujuan Aproval Data dengan persyaratan sebagai
berikut :
1) KEPALA SEKOLAH PNS/NON PNS :
a.
Surat Pengantar dari UPTD khusus SD
Negeri (berlaku selama peran UPTD masih aktif).
b. Surat
Pengantar dari Kepala Sekolah apabila utusan yang mengantar.
c.
SK Mutasi Kepala Sekolah dari Bupati
(Sekolah Negeri), Ketua Yayasan (Sekolah Swasta).
d. FC KTP
(untuk proses pencarian PTK yang tidak memilik NIP berdasarkan NIK)
2)
GURU STATUS PNS :
a. Surat
Pengantar dari UPTD khusus SD Negeri (berlaku selama peran UPTD masih aktif).
b. Surat
Permohonan Aproval Data dari kepala sekolah yang dituju.
c. SK
Mutasi /Nota Tugas. - SK Pembagian Tugas/SK KBM.
d. FC Iijazah Minimal S1 dan Linear dengan mata
pelajaran yang diampuh.
3)
GURU STATUS TETAP YAYASAN :
a. Surat
Permohonan Aproval Data dari kepala sekolah yang dituju.
b. SK
Mutasi dari Ketua Yayasan.
c. SK
Pembagian Tugas/SK KBM.
d. FC
Iijazah Minimal S1 dan Linear dengan mata pelajaran yang diampuh.
e. FC KTP
(untuk proses pencarian PTK yang tidak memilik NIP berdasarkan NIK)
4)
GURU STATUS NON PNS/HONOR SEKOLAH/TIDAK TETAP :
a. Surat
Pengantar dari UPTD khusus SD Negeri (berlaku selama peran UPTD masih aktif).
b. Surat
Permohonan Aproval Data dari kepala sekolah yang dituju.
c. Surat
Keterangan Mutasi dari sekolah asal (Berlaku apabila PTK yang bersangkutan
dipindah oleh sekolah asal sendiri).
d. Surat
Pengunduran Diri PTK bermaterai mengetahui Kepala Sekolah Asal (Berlaku apabila
PTK pindah atas kemauan sendiri dan sekolah asal tidak mau memberikan
rekomendasi surat keterangan mutasi).
e. SK/
Surat Tugas Sekolah Baru.
f. SK
Pembagian Tugas/SK KBM.
g. Daftar
Kebutuhan Guru sekolah yang dituju (R10).
h. FC
Iijazah Minimal S1 dan Linear dengan mata pelajaran yang diampuh.
i. FC KTP
(untuk proses pencarian PTK yang tidak memilik NIP berdasarkan NIK)
j. Apabila Guru Non PNS/Honor Sekolah/Tidak Tetap
dari Sekolah Negeri pindah ke sekolah Swasta dan status disekolah swasta
menjadi Sekolah Induk maka guru yang bersangkutan harus berstatus Guru Tetap
Yayasan disekolah swasta tersebut.
3. Operator Dapodik Sekolah memantau status guru
yang sudah ditarik, lihat di tabel guru hasil tarik PTK apakah status masih
“Menunggu” (belum proses approve admin kab) atau status “Disetujui” (sudah
diapprove admin kab), contoh lihat gambar dibawah ini :
4. Lakukan
Sinkronisasi Dapodik apabila status “Disetujui” dan cek PTK apakah sudah masuk
ke Aplikasi Dapodik Lokal.
5. Apabila Point 1
sudah dilakukan tapi Point 2 tidak dilakukan, bukan menjadi tanggung jawab
Dinas apabila data PTK tidak masuk kedalam Aplikasi Dapodik Lokal.
6. Cepat atau
lambatnya proses approval data ditentukan dengan banyaknya berkas yang akan
ditindak lanjuti, jadi mohon kesabaran dan terima kasih atas kerja samanya.
0 Response to " Mekanisme Aproval Mutasi PTK di Dapodik "
Post a Comment