Pedoman Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020

Pariwarta Pendidikan - Demi kelancaran proses pembelajaran jarak jauh dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu adanya ketersediaan paket data internet bagi pendidik dan peserta didik. Kemdikbud memberikan bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik guna mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Untuk menentukan, menetapkan, dan menyalurkan bantuan kuota data internet perlu adanya Petunjuk teknis.  Selanjutnya Sekretaris Jenderal Kemdikbud menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 sebagai pedoman dalam menentukan, menetapkan, dan menyalurkan bantuan kuota data internet.


Penerima bantuan kuota internet antara lain :

1.   Peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah

2.   Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah

3.   Mahasiswa

4.   Dosen

Persyaratan Penerima Bantuan antara lain :

1.   Peserta didik, terdaftar di Aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

2.   Pendidik, terdaftar di Aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.

3.   Mahasiswa, terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree, memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan dan memiliki nomor ponsel aktif.

4.   Dosen, terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP) dan memiliki nomor ponsel aktif.

Rincian Jumlah Bantuan Bantuan kuota data internet dibagi atas:

1.   Kuota Umum, yaitu kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi

2.   Kuota Belajar, yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/

Rincian bantuan kuota data internet sebagai berikut:

No

Uraian

Volume

Kuota Umum

Kuota Belajar

Durasi

1

Paket Kuota Data Internet untuk Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

20 GB/ bulan

5 GB/ bulan

15 GB/ bulan

4 Bulan

2

Paket Kuota Data Internet untuk Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

35 GB/ bulan

5 GB/ bulan

30 GB/ bulan

4 Bulan

3

Paket Kuota Data Internet untuk Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

42 GB/ bulan

5 GB/ bulan

37 GB/ bulan

4 Bulan

4

Paket Kuota Data Internet untuk Mahasiswa dan Dosen

50 GB/ bulan

5 GB/ bulan

45 GB/ bulan

4 Bulan

Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut :

a.   Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama

1)  tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020

2)  tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.

b.   Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua

1)  tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020

2)  tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.

c.   Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan.

1)  tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020

2)  tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

Selengkapnya tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 bisa di unduh << Download >>


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Pedoman Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 "

Post a Comment