Tanggal Kelulusan SD SMP SMA SMK atau Sederajat Tahun 2020

blanko ijazah
Pariwarta Pendidikan - Pemerintah melalui Mendikbud RI memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional Tahun 2020 termasuk Ujian Kompetensi Keahlian 2020 bagi SMK dikarenakan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Untuk penetapan tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:
1.   Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020.
2.   Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni 2020.
3.   Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020.
Penetapan tanggal kelulusan tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020 pada tanggal 20 April 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020, diubah sebagai berikut:
1.   Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut.
Pasal 7
(1)   Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:
a.   Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020.
b.   Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni 2020.
c.   Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020. 
(2)   Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk SILN dan SPK.
(3)   Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
(4)   Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.
(5)   Tanggal penerbitan ijazah paling cepat sama dengan tanggal kelulusan.
2.   Ketentuan Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
3.   Ketentuan Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Selengkapnya bisa dibaca berikut ini
Atau silahkan download link di bawah ini

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Tanggal Kelulusan SD SMP SMA SMK atau Sederajat Tahun 2020 "

Post a Comment