Segera ! Lakukan Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah (BOS) pada Aplikasi Dapodik


PariwartaPendidikan - Kemdikbud melalui laman http://dapo.dikdasmen. kemdikbud.go.id menginformasikan agar segera melakukan pemutakhiran data akun kepala sekolah dana akun bendahara sekolah (BOS). Pemutakhiran data akun ini berkaitan dengan akan dikembangkannya sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan konsep Sistem Elektronik BOS. Didalamnya akan terdiri dari beberapa aplikasi berbasis TIK untuk melakukan tata kelola, mulai dari perencanaan, realisasi, dan pelaporan dana BOS. Diharapkan dengan aplikasi-aplikasi ini tata kelola dana BOS dapat lebih terdokumentasi dengan baik, lebih transparan dan akuntabel. Pengembangan Sistem Elektronik BOS juga untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses transaksi non tunai (cashless) dalam penyaluran dan pemanfaatan dana BOS.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga.
Secara teknis pengoperasian SIPlah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Untuk masuk ke aplikasi-aplikasi dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen.
Sebelum aplikasi tersebut dirilis, dihimbau sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen.
Berikut langkah-langkah untuk membuat akun kepala sekolah dan akun bendahara sekolah (BOS) :
1.   Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah
a.   Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b.   Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
c.   Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d.   Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e.   Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
f.   Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
2.   Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah
a.   Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b.   Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
c.   Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d.   Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e.   Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
f.   Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar.  Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
Setelah membuat akun kepala sekolah dan bendahara sekolah selanjutnya lakukan validasi dan sinkronisasi.
Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Segera ! Lakukan Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah (BOS) pada Aplikasi Dapodik "

Post a Comment