Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

Pariwarta Pendidikan - Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perpres yang ditetapkan pada 28 September 2020 dan diundangkan pada 29 September 2020 mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Kebijakan tersebut termaktub dalam Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 4 Ayat 1 Perpres tersebut.

Pasal 2 ayat 2 : “PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4 ayat 1 : “PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.”

PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa,

Pasal 3 ayat 1 : PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres itu juga mengatur bahwa gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada APBN. Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah dibebankan kepada APBD.

Selengkapnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020 bisa di unduh pada link dibawah ini : Perpres Nomor 98 Tahun 2020


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK "

Post a Comment