Pariwarta Pendidikan – Baru-baru ini beredar informasi pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022 melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022. Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Satuan pendidikan diharapkan dapat melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 antara lain:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
2. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbarui melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id);
3. Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik; dan
4. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id);
Adapun batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23:59 WIB.
Data Identitas NIK dan Tanggal Lahir
Pastikan data identitas NIK pada dapodik sudah sesuai dengan data kependudukan dukcapil, jika tidak sesuai maka lakukan perbaikan oleh operator sekolah melalui aplikasi vervalPTK di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
Pengajuan perbaikan identitas dapat mengikuti langkah berikut:
1. Login pada aplikasi VervalPTK.
2. Pilih sub-menu Perbaikan Identitas pada menu Identitas.
3. Cari data PTK yang akan diajukan perbaikan identitasnya, lalu klik tombol Perbaikan.
4. Lengkapi formulir perbaikan identitas, lalu klik tombol Perbaikan Data untuk menyelesaikan proses pengajuan perbaikan identitas.
5. Cek pada sub-menu status perbaikan untuk melihat status pengajuan perbaikan identitas.
Data Riwayat Pendidikan
Selanjutnya pastikan data riwayat pendidikan mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir sudah terisi yang dicek melalui laman manajemen individu PTK di laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id
Untuk dapat mengetahui data riwayat pendidikan formal dapat mengikuti langkah berikut:
1. Login pada aplikasi Manajemen Individu PTK menggunakan akun PTK.
2. Pada tabulasi Data PTK, pilih menu Pendidikan
Untuk menambah data riwayat pendidikan,
3. Klik sub menu tambah riwayat
4. Isi formulir penambahan riwayat pendidikan formal, lalu klik Simpan.
Data Riwayat Guru
Pastikan juga data riwayat karir guru terisi dari mulai pertama kali mengajar hingga saat ini. Penambahan data riwayat karir guru dapat mengikuti langkah berikut:
1. Login pada Aplikasi Dapodik menggunakan akun PTK (oleh operator sekolah)
2. Pilih menu GTK, lalu pilih sub-menu Guru.
3. Pilih nama guru, lalu klik tombol Ubah.
4. Pada data rincian GTK, pilih tabulasi Rwy. Karir Guru, lalu tambahkan data riwayat karir guru dari mulai pertama mengajar hingga saat ini, klik Simpan dan lakukan Sinkronisasi.
Data Status Kepegawaian
Memastikan status kepegawaian dan jenis PTK sudah sesuai. Jika ada data yang tidak sesuai, kedua isian ini dapat diperbaiki melalui Manajemen Dapodik oleh Admin Dapodik Dinas Pendidikan di laman https://datadik.kemdikbud.go.id.
Download :
Panduanpemutakhiran data calon peserta PPG dalam Jabatan tahun 2022
Surat edaranpemutakhiran data calon peserta PPG dalam Jabatan tahun 2022
0 Response to " Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 "
Post a Comment