Pariwarta Pendidikan - Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19. Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan 8 poin, yang di antaranya berisi tentang penentu kelulusan siswa di tahun 2021.
Dalam
SE Mendikbud pada poin 3, disebutkan 3 poin yang menentukan apakah siswa
dinyatakan lulusan dari satuan atau program pendidikan. Dijelaskan pada poin 3,
peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah:
1.
Menyelesaikan program pembelajaran di
masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal
baik.
3.
Mengikuti ujian yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan.
Selanjutnya,
pada poin 4 dijelaskan bentuk ujian yang bisa dilakukan oleh satuan pendidikan
yang akan dilakukan oleh siswa. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin 3, dilaksanakan dalam bentuk:
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor,
nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan,
hasil perlombaan, dan sebagainya).
2.
Penugasan.
3.
Tes secara luring atau daring, dan/
atau
4.
Bentuk kegiatan penilaian yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Selain
ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
poin 4, dalam poin selanjutnya disebutkan peserta didik sekolah menengah
kejuruan (SMK) jug dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
Berikut
ini adalah rangkuman lengkap 8 poin dalam SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan serta Ujian Sekolah dalam
masa darurat Covid-19.
1.
Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan
tahun 2021 ditiadakan.
2.
Dengan ditiadakannya UN dan Ujian
Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat
kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3.
Peserta didik dinyatakan lulus dari
satuan pendidikan setelah:
a. Menyelesaikan program pembelajaran di masa
pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal
baik.
c. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh
satuan pendidikan.
4.
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:
a.
Portofolio berupa evaluasi atas nilai
rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya
(penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
b. Penugasan.
c. Tes secara luring atau daring; dan/atau
d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan.
5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4. Peserta didik sekolah
menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Penyetaraan bagi lulusan program Paket
A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Kelulusan bagi peserta didik pendidikan
kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3 (tiga).
b. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan
pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.
c. Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan
dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
d. Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan
kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian
pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
e. Hasil ujian tingkat satuan pendidikan
kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
7.
Kenaikan kelas dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk siswa yang mengikuti ujian akhir
semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
1) Portofolio berupa evaluasi atas nilai
rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya
(penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2) Penugasan.
3) Tes secara luring atau daring dan/atau
4) Bentuk kegiatan penilaian lain yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan.
b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas
dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu
mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
8.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
dilaksanakan dengan ketentuan :
a. sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun
2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go. id
b. Pusat data dan informasi Kemendikbud
menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
0 Response to " Syarat Kelulusan Siswa Tahun 2021 Tertuang Dalam SE Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2021 "
Post a Comment