Pariwarta Pendidikan - Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud mengeluarkan surat edaran perihal pelaksanaan seleksi administrasi PPG dalam Jabatan Tahun 2021. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan :
1.
Seleksi administrasi bagi guru yang telah lulus seleksi akademik pada
tahun 2019 yaitu sebanyak 29.518 orang.
2.
Verifikasi dan validasi ulang bagi guru yang telah lulus seleksi
akademik dan administrasi pada tahun 2017 dan 2018, namun belum ditetapkan
sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2020 yaitu sebanyak 14.204 orang.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara daring melalui laman ppg.kemdikbud.go.id (login dengan akun SIMPKB).
Silahkan Download surat Dirjen GTK
PERSYARATAN, TATA CARA DAN JADWAL SELEKSI ADMINISTRASI PPG
DALAM JABATAN TAHUN 2021
A. Persyaratan
Seleksi Administrasi
1. Persyaratan
Peserta
a. Guru di lingkungan kementerian Pendidikan dan
kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan
kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
c. Memiliki NUPTK.
d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan
akhir tahun 2015.
e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 sesuai
dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.
f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
g. Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung
sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2021.
h. Sehat jasmani dan rohani.
i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya (NAPZA).
j. Berkelakuan baik.
2. Persyaratan
administrasi
a. Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4
(asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah
S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. Hasil
pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan
Prov/Kab/Kota)
c. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan
Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut
dilegalisasi oleh :
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN
(asli/fotokopi legalisir);
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS
yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
(asli/fotokopi legalisir);
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi
legalisir);
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru
bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang
diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir).
d. Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas
mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021.
(asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e. Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan.
Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas
Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.
f. Hasil pindai (scan) Pakta integritas dari
calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat
dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan ditandatangani.
B.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Administrasi
NO |
KEGIATAN |
WAKTU |
1 |
Pengiriman
Berkas Persyaratan Administrasi secara daring pada Aplikasi SIM PKB |
22 Februari
- 7 Maret 2021 |
2 |
Verifikasi
dan Validasi Dokumen Calon Peserta PPG Tahun 2021 |
24 Februari
- 9 Maret 2021 |
3 |
Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021 |
15 Maret
2021 |
4 |
Konfirmasi
Kesediaan oleh calon peserta PPG Daljab Tahun 2021 Angkatan 1 |
16 - 23
Maret 2021 |
5 |
Penetapan
dan Pengumuman Calon Mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 |
25 Maret
2021 |
0 Response to " Persyaratan, Tata Cara dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 "
Post a Comment