Pariwarta Pendidikan - Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perpres yang ditetapkan pada 28 September 2020 dan diundangkan pada 29 September 2020 mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.
Kebijakan tersebut termaktub dalam Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal
4 Ayat 1 Perpres tersebut.
Pasal 2 ayat 2 : “PPPK yang diangkat untuk melaksanakan
tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya
didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4 ayat 1 : “PPPK yang diangkat untuk melaksanakan
tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan
sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat
PPPK bekerja.”
PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa,
Pasal 3 ayat 1 : PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala
atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Perpres itu
juga mengatur bahwa gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat
dibebankan kepada APBN. Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK di instansi
pemerintah daerah dibebankan kepada APBD.
Selengkapnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020 bisa di unduh pada
link dibawah ini : Perpres Nomor 98 Tahun 2020
0 Response to " Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK "
Post a Comment