Pariwarta Pendidikan - Demi kelancaran proses pembelajaran jarak jauh dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu adanya ketersediaan paket data internet bagi pendidik dan peserta didik. Kemdikbud memberikan bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik guna mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Untuk menentukan, menetapkan, dan menyalurkan bantuan kuota
data internet perlu adanya Petunjuk teknis. Selanjutnya
Sekretaris Jenderal Kemdikbud menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14
Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020
sebagai pedoman dalam menentukan, menetapkan, dan menyalurkan bantuan kuota
data internet.
Penerima bantuan kuota internet antara lain :
1. Peserta didik pada pendidikan anak usia dini
(PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
2. Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan
dasar dan menengah
3. Mahasiswa
4. Dosen
Persyaratan Penerima Bantuan antara lain :
1.
Peserta didik, terdaftar di Aplikasi
Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang
tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik, terdaftar di Aplikasi Dapodik dan memiliki
nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa, terdaftar di aplikasi PDDikti,
berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree, memiliki Kartu
Rencana Studi pada semester berjalan dan memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen, terdaftar di aplikasi PDDikti dan
berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021, memiliki nomor registrasi (NIDN,
NIDK, atau NUP) dan memiliki nomor ponsel aktif.
Rincian Jumlah Bantuan Bantuan kuota data internet dibagi
atas:
1.
Kuota Umum, yaitu kuota yang dapat
digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi
2.
Kuota Belajar, yaitu kuota yang hanya
dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar
yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/
Rincian
bantuan kuota data internet sebagai berikut:
No |
Uraian |
Volume |
Kuota Umum |
Kuota Belajar |
Durasi |
1 |
Paket
Kuota Data Internet untuk Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) |
20
GB/ bulan |
5
GB/ bulan |
15
GB/ bulan |
4
Bulan |
2 |
Paket
Kuota Data Internet untuk Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah |
35
GB/ bulan |
5
GB/ bulan |
30
GB/ bulan |
4
Bulan |
3 |
Paket
Kuota Data Internet untuk Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah |
42
GB/ bulan |
5
GB/ bulan |
37
GB/ bulan |
4
Bulan |
4 |
Paket
Kuota Data Internet untuk Mahasiswa dan Dosen |
50
GB/ bulan |
5
GB/ bulan |
45
GB/ bulan |
4
Bulan |
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat)
bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut
:
a.
Bantuan kuota data internet untuk bulan
pertama
1) tahap I pada tanggal
22 sampai 24 September 2020
2) tahap II pada
tanggal 28 sampai 30 September 2020.
b.
Bantuan kuota data internet untuk bulan
kedua
1) tahap I pada
tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020
2) tahap II pada
tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
c.
Bantuan kuota data internet untuk bulan
ketiga dan keempat dikirim bersamaan.
1) tahap I pada
tanggal 22 sampai 24 November 2020
2) tahap II pada
tanggal 28 sampai 30 November 2020.
Selengkapnya tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 bisa di unduh << Download >>
0 Response to " Pedoman Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 "
Post a Comment