Pariwarta Pendidikan - Pemerintah melalui Kemdikbud telah menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020
Tentang Program Indonesia Pintar.
Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP
adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari
pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari
keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
PIP bertujuan (tertuang dalam pasal 2) :
1. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam)
tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan
pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan
pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
2. mencegah peserta didik dari kemungkinan
putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan
ekonomi; dan/atau
3. menarik siswa putus sekolah (drop out) atau
tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah,
sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, lembaga kursus dan
pelatihan, satuan pendidikan nonformal lainnya, atau balai latihan kerja;
4. meningkatkan perluasan akses dan kesempatan
belajar di Perguruan Tinggi bagi Mahasiswa warga negara Indonesia yang tidak
mampu secara ekonomi;
5. meningkatkan prestasi Mahasiswa pada bidang
akademik dan nonakademik;
6. menjamin keberlangsungan studi Mahasiswa
yang berasal dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal, dan/atau menempuh
studi pada perguruan tinggi wilayah yang terkena dampak bencana alam atau
konflik sosial; dan/atau
7. meningkatkan angka partisipasi kasar
pendidikan tinggi.
PIP
dilaksanakan dengan berdasarkan prinsip (tertuang dalam pasal 3) :
a.
efisien, yaitu menggunakan dana dan
daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat,
cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan; b. efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan yang
telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesarbesarnya sesuai
dengan sasaran yang ditetapkan;
c.
transparan, yaitu menjamin adanya
keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan
informasi mengenai PIP;
d.
akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan
dapat dipertanggungjawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan
dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan
yang sejalan dengan prioritas nasional.
PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun
sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan
sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan prioritas
sasaran (tertuang dalam pasal 4) :
a.
Peserta Didik pemegang KIP;
b.
Peserta Didik dari keluarga
miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti :
1. Peserta Didik dari keluarga peserta Program
Keluarga Harapan;
2. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu
Keluarga Sejahtera;
3. Peserta Didik
yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
4. Peserta Didik
yang terkena dampak bencana alam;
5. Peserta Didik
yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
6. Peserta Didik
yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami
pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di
Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal
serumah; atau
7. Peserta pada
lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
PIP yang diperuntukkan bagi Mahasiswa yang diterima di
Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran
(tertuang dalam pasal 5) :
a.
Mahasiswa pemegang KIP merupakan
peserta didik lulusan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau
bentuk lain yang sederajat yang telah memiliki KIP;
b. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin
dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1. Mahasiswa dari keluarga peserta Program
Keluarga Harapan;
2. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu
Keluarga Sejahtera; atau
3. Mahasiswa dari
panti sosial/panti asuhan.
c.
Mahasiswa yang :
1. berasal dari
daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
2. orang asli Papua
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus
bagi Provinsi Papua; atau
3. anak tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di
daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.
Mahasiswa warga negara Indonesia yang
berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesia atau luar
negeri yang mengalami :
1. bencana alam;
2. konflik sosial; atau
3. kondisi lain
berdasarkan pertimbangan Menteri.
Selengkapnya
bisa didownload Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020
0 Response to " Permendikbud RI Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar "
Post a Comment