Pariwarta Pendidikan - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia
Pintar, Sekretaris Jenderal Kemdikbud menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Program Indonesia Pintar.
Baca juga : Permendikbud RI Nomor 10 Tahun 2020 Tentang PIP
Petunjuk pelaksanaan program Indonesia pintar merupakan
pedoman yang digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan PIP bagi Kementerian,
Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, bank/lembaga penyalur, LLDIKTI, dan pihak
lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran PIP.
Besaran dan Peruntukan Bantuan PIP Dikdasmen 1. Bantuan PIP
Dikdasmen diberikan kepada Peserta Didik penerima sebanyak 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun anggaran dengan rincian besaran sebagai berikut :
Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Paket A :
Jenjang
|
Jumlah Dana
pada Tahun Pelajaran Semester Genap
|
Jumlah Dana
pada Tahun Pelajaran Semester Gasal
|
SD/SDLB/Paket
A
|
1. Sebesar Rp
225.000 (untuk kelas 6).
2. Sebesar Rp 450.000
(untuk kelas 1, 2, 3, 4, dan 5)
|
1. Sebesar Rp 225.000
(untuk kelas 1)
2. Sebesar Rp 450.000
(untuk kelas 2, 3, 4, 5, dan 6)
|
SMP/SMPLB/ Paket
B
|
1. Sebesar Rp 375.000
(untuk kelas 9)
2. Sebesar Rp 750.000
(untuk kelas 7 dan 8)
|
1. Sebesar Rp 375.000
( untuk kelas 7)
2. Sebesar Rp 750.000,00
( untuk kelas 8 dan 9)
|
SMA/SMALB/ Paket
C
|
1. Sebesar Rp 500.000
(untuk kelas 12)
2. Sebesar Rp 1.000.000
(untuk kelas 10 dan 11)
|
1. Sebesar Rp 500.000
( untuk Kelas 10)
2. Sebesar Rp 1.000.000
( untuk kelas 11 dan 12)
|
SMK
|
1. Sebesar Rp 500.000
(untuk kelas 12 dan 13)
2. Sebesar Rp 1.000.000 (untuk kelas 10 dan 11)
|
1. Sebesar Rp 500.000
( untuk kelas 10)
2. Sebesar Rp 1.000.000
( kelas 11, 12, dan 13)
|
Besaran PIP Dikdasmen digunakan untuk :
a.
membeli buku dan alat tulis;
b.
membeli pakaian seragam sekolah/praktik
dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
c.
membiayai transportasi Peserta Didik ke
sekolah;
d.
uang saku Peserta Didik;
e.
biaya kursus/les tambahan bagi Peserta
Didik pendidikan formal; dan/atau
f.
biaya praktik tambahan dan biaya
magang/penempatan kerja.
Mekanisme
Penetapan Penerima PIP Dikdasmen :
a.
Satuan pendidikan mengusulkan calon
penerima PIP Dikdasmen sesuai dengan persyaratan melalui Dapodik dengan
memperbarui status kelayakan Peserta Didik sebagai penerima PIP Dikdasmen.
b.
Berdasarkan data Peserta Didik
sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan mengusulkan calon penerima
PIP Dikdasmen melalui aplikasi SIPINTAR.
c.
Pengusulan dilaksanakan dengan tahapan
sebagai berikut :
1) tahap I : data
usulan ditutup pada tanggal 31 Maret tahun berjalan;
2) tahap II : data
usulan ditutup pada tanggal 30 Juni tahun berjalan;
3) tahap III : data usulan ditutup pada tanggal
31 Agustus tahun berjalan; dan
4) tahap IV : data
usulan ditutup pada tanggal 31 Oktober tahun berjalan.
Untuk
lebih jelasnya, silahkan download Persekjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020
0 Response to " Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar "
Post a Comment