Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar

Pariwarta Pendidikan - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, Sekretaris Jenderal Kemdikbud menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar.
Petunjuk pelaksanaan program Indonesia pintar merupakan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan PIP bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, bank/lembaga penyalur, LLDIKTI, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran PIP.
Besaran dan Peruntukan Bantuan PIP Dikdasmen 1. Bantuan PIP Dikdasmen diberikan kepada Peserta Didik penerima sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran dengan rincian besaran sebagai berikut :
Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Paket A :
Jenjang
Jumlah Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap
Jumlah Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal
SD/SDLB/Paket A
1.   Sebesar Rp 225.000 (untuk kelas 6).
2.   Sebesar Rp 450.000 (untuk kelas 1, 2, 3, 4, dan 5)
1.  Sebesar Rp 225.000 (untuk kelas 1)
2.  Sebesar Rp 450.000 (untuk kelas 2, 3, 4, 5, dan 6)
SMP/SMPLB/ Paket B
1.  Sebesar Rp 375.000 (untuk kelas 9)
2.  Sebesar Rp 750.000 (untuk kelas 7 dan 8)
1.  Sebesar Rp 375.000 ( untuk kelas 7)
2.  Sebesar Rp 750.000,00 ( untuk kelas 8 dan 9)
SMA/SMALB/ Paket C
1.  Sebesar Rp 500.000 (untuk kelas 12)
2.  Sebesar Rp 1.000.000 (untuk kelas 10 dan 11)
1.  Sebesar Rp 500.000 ( untuk Kelas 10)
2.  Sebesar Rp 1.000.000 ( untuk kelas 11 dan 12)
SMK
1.  Sebesar Rp 500.000 (untuk kelas 12 dan 13)
2. Sebesar Rp 1.000.000 (untuk kelas 10 dan 11)
1.  Sebesar Rp 500.000 ( untuk kelas 10)
2.  Sebesar Rp 1.000.000 ( kelas 11, 12, dan 13)
Besaran PIP Dikdasmen digunakan untuk :
a.   membeli buku dan alat tulis;
b.   membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
c.   membiayai transportasi Peserta Didik ke sekolah;
d.   uang saku Peserta Didik;
e.   biaya kursus/les tambahan bagi Peserta Didik pendidikan formal; dan/atau
f.   biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.
Mekanisme Penetapan Penerima PIP Dikdasmen :
a.   Satuan pendidikan mengusulkan calon penerima PIP Dikdasmen sesuai dengan persyaratan melalui Dapodik dengan memperbarui status kelayakan Peserta Didik sebagai penerima PIP Dikdasmen.
b.   Berdasarkan data Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan mengusulkan calon penerima PIP Dikdasmen melalui aplikasi SIPINTAR.
c.   Pengusulan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
1)   tahap I : data usulan ditutup pada tanggal 31 Maret tahun berjalan;
2)   tahap II : data usulan ditutup pada tanggal 30 Juni tahun berjalan;
3)   tahap III : data usulan ditutup pada tanggal 31 Agustus tahun berjalan; dan
4)   tahap IV : data usulan ditutup pada tanggal 31 Oktober tahun berjalan.
Untuk lebih jelasnya, silahkan download Persekjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar "

Post a Comment