Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020


Pariwarta Pendidikan - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja, perlu menetapkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang sekolah penerima bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2020.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 582 /P/2020 tentang sekolah penerima bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tahun anggaran 2020 telah memenuhi syarat dan kriteria prioritas sesuai pada pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 tahun 2020. Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja. Sebaliknya sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi.

Selengkapnya silahkan download :

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020 "

Post a Comment