Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah Siswa Baru 2019/2020

Pariwarta Pendidikan - Sesuai surat edaran Kemdikbud Nomor : 6197/D.D4/PD/2019 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi untuk siswa baru tahun pelajaran 2019. Maka setiap sekolah wajib melaksanakan PLS dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
Pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru di tahun ajaran 2019/2020 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
Tujuan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru : 
1)   mengenali potensi diri siswa baru; 
2)   membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah; 
3)   menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai siswa baru; 
4)   mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya; 
5)   menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong. 
Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini hanya dilakukan pada hari sekolah dan jam pelajaran.
Pengenalan Lingkungan Sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut :
1)   perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
2)   dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
3)   dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
4)   dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
5)   wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
6)   dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya; 
7)   wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
8)   dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
9)   dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
10)  dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. 
Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan oleh Guru dan dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut : 
1)   siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan
2)   siswa tidak memiliki kecenderungan sifat -sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah :
a.   Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
b.   Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
c.   Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
d.   Alas kaki yang tidak wajar.
e.   Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat. 
f.   Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah :
a.   Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
b.   Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
c.   Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
d.   Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
e.   Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
f.   Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah : 
B.   Kepramukaan 
F.   Tata Krama

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah Siswa Baru 2019/2020 "

Post a Comment