Pariwarta Pendidikan - Dasar surat edaran kemendikbudristek nomor 0248/B2/GT.00.03/2022
tanggal 4 februari 2022 tentang pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan
Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022. Direktorat Pendidikan Profesi
Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan membuka pendaftaran dan seleksi
administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan
tahun 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, berikut adalah informasi terkait dengan persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yaitu :
1. Data calon peserta berdasarkan hasil
pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.
2. Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori
yaitu:
a. Guru yang
diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
b. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari
2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
3. Peserta program PLPG yang terdata belum
mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi
administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
4. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran
melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB
masing-masing.
5. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk
melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV
yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.
6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal
pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan
Tahun 2022, serta
7.
Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG Dalam Jabatan
Tahun 2022.
Persyaratan
dan Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
A.
Persyaratan Seleksi Administrasi
1.
Persyaratan Peserta
a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
b. Terdaftar pada
data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
c. Memiliki NUPTK.
d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1
Januari 2019.
e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang
linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung
sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
h. Sehat jasmani dan rohani.
i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya (NAPZA).
j. Berkelakuan baik.
2. Persyaratan administrasi
a. Hasil pindai
(scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi
mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat
penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. Hasil pindai
(scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas
Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat
terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua)
tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi
legalisir).
SK tersebut dilegalisasi oleh :
- Dinas Pendidikan
Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS
yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi
kewenangan;
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru
bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang
diberi kewenangan.
d. Hasil pindai
(scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran
2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e. Hasil pindai
(scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format
terlampir).
B. Tata
Cara Pendaftaran
1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi
administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman
https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan
pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru
yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala
sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti
dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program
studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program
studi PPG pada Lampiran II.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program
studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi
kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan
diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan
program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4.
Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3
(tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan
bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah
S-1/D-IV.
b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi
syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah
S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.
Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak
linier dengan program studi PPG yang ada.
c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap
dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV
tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.
Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa
Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin
mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa
Inggris. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui”
dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022.
C. Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi
No |
Kegiatan |
Waktu |
1 |
Pengumuman Pendaftaran |
3 Februari 2022 |
2 |
Pendaftaran dan pengiriman berkas |
10 – 23
Februari 2022 |
3 |
Perbaikan berkas |
10 – 25
Februari 2022 |
4 |
Verval oleh
petugas |
10 – 28
Februari 2022 |
5 |
Pengumuman hasil
seleksi administrasi/pendaftaran |
4 Maret 2022 |
0 Response to " Persyaratan, Tata Cara, dan Jadwal Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 "
Post a Comment