Pariwarta Pendidikan - Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa
Pandemi Covid-19 yang diterbitkan oleh LPPKSPS (Lembaga Pengembangan dan
Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan adalah sebagai panduan bagi Kepala Sekolah dalam melaksakan tugas
dan fungsinya pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap memperhatikan protokol
kesehatan.
Dasar hukum diterbitkannya Panduan Kerja Kepala Sekolah
di Masa Pandemi Covid-19 ini adalah SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Langkah Pencegahan Covid 19 pada Satuan Pendidikan SE Mendikbud Nomor 4 Tahun
2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid-19.
Panduan ini merupakan panduan kerja Kepala Sekolah dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya pada masa pandemi Covid-19, antara lain :
A. Sikap Among dari Kepala Sekolah
Among, yakni guru sebagai pamong
pembelajaran daring yang bersikap saling mengasah, saling mengasuh, saling
mengasihi, saling mengajari, saling melatih, saling membimbing, dan saling
meng- coach/ mentor
B.
Menjamin Kualitas Belajar Murid Di Rumah
Kinerja
kepala sekolah untuk memenuhi tugas dan fungsinya mengelola penyelenggaraan
pembelajaran daring di saat Pandemik Covid 19 adalah menjamin bahwa
pembelajaran berlangsung dengan terukur kualitasnya dan memberi dukungan kepada
guru dalam pelaksanaan mengajar dari rumah
C.
Melaksanakan Fungsi Manajemen Dan Kepemimpinan
Terdapat
3 langkah implementasi manajemen kepemimpinan Kepala Sekolah antara lain :
1) Langkah Perencanaan
1. Melakukan koordinasi efektif dengan Disdik,
Komite, Guru dan Staf Sekolah
2. Update informasi resmi untuk dibagikan
kepada Komite/Guru/Karyawan/Paguyuban orang tua
3. Membuat surat tugas kepada guru untuk
pembelajaran daring
4. Membuat surat pemberitahuan/ edaran (online)
kepada orangtua tentang pelaksanaan pembelajaran daring
5. Mendata kemampuan guru terkait penguasaan
media pembelajaran daring (WA, FB, Webex, Zoom, Google Classroom, dll)
6. Merancang solusi untuk guru dan muridyang
mengalami hambatan dalam penggunaan media pembe- lajaran daring (pelatihan
singkat, pendampingan teman sejawat, belajar mandiri, home visit, dll)
7. Mendata kepemilikan fasilitas pembelajaran
daring peserta didik (Komputer, HP, kuota internet, dll)
8. Merevisi RKAS sesuai regulasi yang berlaku
(Revisi Juknis BOS Reguler/ SE Terkait) Permendikbud No 19 tahun 2020 dan SE No
4Tahun 2020
9. Meminta guru membuat perencanaan
pembelajaran daring (harian/mingguan/yang disepakati sehingga orangtua paham
yang harus dilakukan)
10. Mendelegasikan kepada guru untuk sosialisasi
pelaksanaan pembelajaran daring dan media yang digunakan kepada orang tua
peserta didik.
11. Meminta guru menyiapkan/ menyusun bahan
ajar/tugas yang akan diunggah/didistribusikan kepada peserta didik
12. Meminta guru untuk mengirim/mengunggah
bahan/media pembelajaran berupa modul, tutorial, video, latihan soal, dan
lembar kerja ke media yang telah ditetapkan atau disepakati bersama.
2)
Langkah Pelaksanaan
1. Memberi arahan guru agar memberikan
penjelasan atas pertanyaan/tugas yang disampaikan kepada orangtua/murid
2. Memberi arahan guru untuk memeriksa dan
melakukan evaluasi atas proses pembelajaran dari rumah untuk mendapatkan umpan
balik hasil pembelajaran.
3. Memberi arahan guru untuk memberikan umpan
balik ragam penugasan yang telah diselesaikan siswa
4. Mengagendakan koordinasi/rapat online secara
rutin dengan seluruh guru dan staf sekolah secara intensif (media WAG,
Telegram, Webex, Zoom, dll) tentang perkembangan pelaksanaan pembelajaran
daring
5. Menjalin komunikasi intensif sesama Kepala
Sekolah (MKKS/K3S) untuk belajar dari pengalaman komunitas sejawat
6. Melibatkan pihak-pihak terkait (Pengawas
sekolah, komite sekolah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat) dalam rangka
membangun kepercayaan bersama
7. Memantau kesehatan guru/peserta didik
melalui WAG atau media lain yang dikelola oleh wali kelas/guru kelas
8. Memberikan informasi perkembangan positif
tentang pandemi Covid-19 dan tips-tips untuk hidup sehat kepada guru, orangtua,
maupun murid.
3) Langkah Evaluasi
1. Memberikan umpan balik kepada guru terkait
tugas pembelajaran daring yang telah dilakukan guru (reward/penghargaan bagi
guru yang rajin/kooperatif,dll)
2. Melakukan pembimbingan/ pendampingan online
bagi guru yang belum melaksanakan tugas dengan baik
3. Melaksanakan supervisi/monitoring pembelajaran
secara online untuk memantau keterlaksanaan proses pembelajaran daring
4. Mengidentifikasi kendala/permasalahan yang
ditemukan setelah pembelajaran daring
5. Melaporkan hasil kegiatan belajar daring
kepada dinas Pendidikan dan orang tua peserta didik
D. Monitoring Pembelajaran
Tahapan dalam monitoring pembelajaran
antara lain :
1) Tahap Persiapan
1. Analisis Kebutuhan Monitoring
2. Menyusun Instrumen
3. Mensosialisasikan Instrumen
2) Tahap Monitoring / Pengawasan
1. Mengirim Instrumen Ke Guru
2. Pengisian Instrumen Oleh Guru
3. Kirim Respon Instrumen
3)
Tahap Analisis Hasil
1. Analisis Hasil Monitoring
2. Evaluasi Kegiatan Pembelajaran
3. Tindak Lanjut
E. Pembelajaran Daring
Langkah-langkah dalam pembelajaran
daring antara lain :
1)
Mengidentifikasi Masalah
1.
Pendidik yang gagap dengan teknologi
2.
Orang tua stres mendampingi anak-
anaknya belajar di rumah.
3.
Siswa kebingungan menghadapi tumpukan
tugas yang aneh-aneh
2)
Menentukan strategi pembelajaran
1.
Sesuaikan dengan karakteristik,
kebutuhan, dan kondisi peserta didik.
2.
Pertimbangankan kesenjangan
akses/fasilitas belajar di rumah dan kemampuan guru serta peserta didik
3.
Memperhatikan kemampuan IT guru dan
peserta didik.
4.
Perhitungkan ketersediaan sarana dan
prasarana serta kesiapan orang tua
3)
Menganalisis modalitas gaya belajar peserta didik
Perhatikan
tipe belajar siswa agar pembelajaran efektif.
1.
Tipe Visual
2.
Tipe Audiotori
3.
Tipe Kinestetik
4)
Menentukan jenis pembelajaran daring yang sesuai
Jenis
pembelajaran daring yang dapat dijadikan pilihan antara lain : Google Classroom, Google G Suite for
Education, Kelas Pintar, Microsoft
Office 365, Quipper School, Rumah
Belajar, Zenius, Ruang Guru, Siaran Televisi/ Radio.
F. Supervisi Pembelajaran
Langkah-langkah dalam supervisi
pembelajaran antara lain :
1)
Perencanaan supervisi
1. Mengkaji program supervisi yang ada
2.
Mengidentifikasi infrastruktur
3.
Menyusun instrumen pra-observasi,
observasi dan post-observasi
4.
Menyinkronkan program lama dengan
kondisi
5.
Menyosialisasikan program
2)
Pelaksanakan supervisi
1.
Melakukan kegiatan pra-observasi
2.
Melakukan observasi
3.
Melakukan kegiatan post-observasi
3)
Evaluasi supervise
1.
Menganalisis hasil supervisi
2.
Menindaklanjuti hasil supervisi
Selengkapnya tentang Panduan Kerja Kepala Sekolah di
Masa Pandemi Covid-19 dapat dibaca di bawah ini.
Untuk mendownload silahkan klik >>> Download
0 Response to " Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19 "
Post a Comment