Pariwarta Pendidikan - Satuan
pendidikan sebagai entitas layanan pendidikan dalam melakukan pengelolaan dana
dan belanja barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikan harus dilakukan sesuai
dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan
akuntabel.
Agar pelaksanaan
pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan
kebutuhan satuan pendidikan dan tidak memberikan beban administrasi diperlukan
sistem pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sederhana dan akuntabel.
Untuk
mempertanggungjawabkan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari dana
pendidikan yang dikelola oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan Pasal
79 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, perlu mengatur pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan
pendidikan.
Maka Mendikbud menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.
Dalam melaksanakan PBJ
Satuan Pendidikan, setiap pelaku PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 bertanggung jawab untuk:
a. melaksanakan PBJ
Satuan Pendidikan sesuai dengan prinsip PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3;
b. bekerja secara
profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya
harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan dalam PBJ Satuan Pendidikan;
c. tidak saling
mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan persaingan
usaha tidak sehat dalam PBJ Satuan Pendidikan;
d. menerima dan
bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan
kesepakatan PBJ Satuan Pendidikan;
e. menghindari dan
mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara
langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat
dalam PBJ Satuan Pendidikan;
f. menghindari dan
mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Satuan Pendidikan; dan
g. menghindari dan
mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dalam PBJ Satuan Pendidikan.
PBJ Satuan Pendidikan
dilakukan melalui tahap :
a. persiapan pengadaan;
b. penetapan Penyedia; dan
c. pelaksanaan
kesepakatan pengadaan.
Secara lengkap tentang
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan bisa di
baca di bawah ini
Atau silahkan
download Salinan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020
0 Response to " Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan "
Post a Comment