PariwartaPendidikan - Penerimaan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 telah ditandatangani dan
diumumkan oleh Menteri PAN RB melalui pengumuman nomor B/1069/M.SM.01.00/2019
tentang Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan
Daerah, pada Senin (28/10/2019). Pengumuman tersebut akan diikuti oleh
pembukaan pendaftaran secara daring (online) melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 11 November 2019 mendatang.
Dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk diunggah ke dalam
portal SSCASN di antaranya scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip
nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh
instansi. Pada tahun ini Pemerintah tidak membuka formasi tenaga administrasi
karena jumlahnya sudah hampir separuh dari total di Indonesia. Saat ini Pemerintah
fokus membuka formasi untuk jabatan yang dapat berkontribusi memberikan
perubahan.
Pada
tahun 2019 ini, Pemerintah akan membuka 152.286 formasi dengan rincian :
1. Instansi Pusat
sebanyak 37.425 formasi pada 68 Kementerian/Lembaga
2. Instansi Daerah
114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah.
Ada
dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS tahun 2019 ini, yaitu
1. Formasi umum
2. Formasi khusus.
Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat
dan Daerah, serta formasi khusus putraputri Papua, dan formasi lainnya yang
bersifat strategis pada Instansi Pusat.
Sedangkan formasi jabatan yang dibuka
adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis
lainnya. Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324
formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660
formasi). Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, setiap pelamar hanya
dapat melamar pada 1 formasi di 1 instansi. Perlu diketahu pula bahwa pada
pelaksanaan seleksi CPNS 2019, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) seleksi administrasi diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga)
hari pascapengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk
menjawab sanggahan tersebut. Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam
putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau
untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen
yang sesuai dengan persyaratan.
0 Response to " Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 "
Post a Comment