Pariwarta Pendidikan - Penyaluran BOS Reguler
Tahap I telah selesai. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, penyaluran BOS Reguler
Tahap II akan dilaksanakan sejak bulan April 2020. Untuk kelancaran proses penyaluran
dana BOS Reguler Tahap II tahun 2020, kami sampaikan informasi sebagai berikut:
1. Penyaluran dana BOS
diberikan kepada satuan pendidikan yang telah ditetapkan melalui Kepmendikbud.
2. Bagi sekolah yang
sudah salur pada Tahap I dan tidak mengalami RETUR, TIDAK DIPERKENANKAN
melakukan update/ubah data informasi Rekening pada laman
bos.kemdikbud.go.id.
3. Resiko bagi sekolah
yang melakukan perubahan rekening sekolah setelah penyaluran Tahap I, di
antaranya:
a. RETUR
Apabila
sekolah mengalami retur, maka sekolah akan terlambat memanfaatkan dana BOS
untuk operasional sekolah. Proses Retur akan memerlukan waktu kurang lebih satu
bulan, tergantung kecepatan sekolah dalam melakukan perubahan data, Dinas
Pendidikan melakukan approval, dan Pihak Bank melakukan konfirmasi.
b.
PENYALURAN DITUNDA
Penyaluran
dapat ditunda sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan. Tergantung dari
kecepatan sekolah melakukan update data dan pihak Bank melakukan
konfirmasi serta tidak ada kendala sistem atau kendala teknis.
4. Permasalahan yang
menyebabkan Retur salah satunya yaitu:
a.
Sekolah melakukan perubahan jenis nomor rekening (dari rekening tabungan ke
giro)
b.
Sekolah melakukan perubahan atas nama rekening
c.
Rekening sekolah tutup, dan
d.
Kesalahan kode Bank.
Hal-hal di atas diketahui
setelah dilakukan proses matching/pemadanan data.
5. Jika akan
melakukan perubahan data Rekening satuan pendidikan, maka dapat dilakukan
setelah proses Penyaluran Tahap II, dan harus sudah disinkronisasi
sebelum cut off Tahap III dilakukan yaitu, tanggal 31 Agustus 2020.
0 Response to " Dilarang Mengubah Data Rekening BOS Jika Tidak Retur "
Post a Comment