Pariwarta Pendidikan -
Organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini telah
mengalami perubahan. Salah satu perubahan yang terjadi adalah bergabungnya
Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke dalam Unit Utama Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sehingga berubah menjadi Direktorat
Jenderal Pendidikan anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Dengan adanya perubahan organisasi dan
tata kerja ini maka Aplikasi Dapodik yang dikelola oleh Sekretariat Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
harus melakukan perubahan dan penyesuaian sehingga dapat digunakan untuk
pengumpulan data satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
Dari sisi dukungan Dapodik untuk sistem
transaksional Kemendikbud, berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Teknis BOS Reguler disebutkan bahwa penetapan sekolah penerima dana
BOS Reguler akan didasarkan pada Dapodik per tanggal 31 Agustus (Cut Off). Dan
data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus ini akan digunakan untuk penetapan
penyaluran dana BOS Reguler tahap III tahun berjalan dan penyaluran dana BOS
Reguler tahap I dan tahap II tahun berikutnya.
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah akan mengembangkan
Aplikasi Dapodik versi baru untuk satuan pendidikan di semua jenjang. Selain
pada aplikasi Dapodik, pengembangan dan penyesuaian juga harus dilakukan pada
Manajemen Dapodik untuk Dinas Pendidikan.
Memperhatikan urgensi
tersebut, sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 akan
ditutup pada Minggu, 10 Mei 2020 pukul 23.59 WIB.
Pemeliharaan/maintenance server akan diberlakukan sebagai persiapan
pengembangan Aplikasi Dapodik versi baru dan pembaruan Manajemen Dapodik.
Ditargetkan Aplikasi Dapodik versi baru akan dirilis pada awal Juni 2020.
Mengingat Dapodik digunakan dalam
sistem transaksional program-program di Kemendikbud, beberapa hal yang harus
menjadi perhatian oleh Sekolah adalah sebagai berikut:
1. Sekolah melakukan percepatan
pengisian dan pengiriman Dapodik periode pendataan semester 2 tahun ajaran
2019/2020
2. Sekolah menjamin kelengkapan,
kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan melalui Aplikasi Dapodik.
3. Memeriksa dampak data yang
telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional
Kementerian, diantaranya: infogtk (aneka tunjangan guru), data kerusakan
prasarana (DAK Fisik), dan sebagainya.
4. Sekolah melakukan pengiriman
dan perbaikan data sebelum batas waktu terakhir sinkronisasi (Minggu, 10 Mei
2020 pukul 23.59 WIB).
5. Dinas Pendidikan dan LPMP sesuai
dengan kewenangannya melaksanakan percepatan progres pengiriman dapodik serta
melakukan pengawasan kualitas data sesuai amanat Surat Edaran Nomor
2242/C/TI/2020 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah
Semester II Tahun Ajaran 2019/2020.
Demikian informasi terbaru terkait
aplikasi dapodik.
0 Response to " Sinkronisasi Aplikasi Dapodik Akan Ditutup Tanggal 10 Mei 2020 "
Post a Comment