Pariwarta Pendidikan -
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menetapkan POS UN 2019/2020 untuk
pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 yang baru. Penetapan POS tersebut
dimuat dalam Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020 dan merupakan revisi atas
peraturan 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 yang
terbit bulan November 2019 lalu. "Sehubungan dengan diterbitkannya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 2019 Tentang
Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian
Nasional, Badan Standar Nasional Pendidikan menyatakan Peraturan BNSP Nomor:
0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 tak berlaku.
Mencermati isi dari Revisi POS UN ini,
tidak terdapat perubahan terkait dengan metode Ujian Nasional maupun jadwal
pelaksanaannya. Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 tetap dilaksanakan
berbasis komputer (UNBK). Dan bagi sekolah/madrasah yang tidak dapat
melaksanakan UNBK dapat mengusulkan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Kertas
dan Pensil (UNKP).
Pun terkait dengan jadwal
penyelenggaraan Ujian Nasional, tidak terdapat perubahan jadwal dalam revisi
POS Ujian Nasional ini.
Yang juga tidak berubah pada Revisi
Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 adalah butir soal, dan alokasi waktu,
dan mata ujian yang diujikan dalam Ujian Nasional untuk masing-masing jenjang.
Sebagai pedoman penyelenggaraan Ujian
Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020, termasuk mencermati perubahan apa saja
dalam revisi kali ini, silakan unduh dan baca Peraturan BSNP Nomor:
0053/P/BSNP/I/2020 Tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan
Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.
0 Response to " POS UN Tahun 2020 "
Post a Comment