Pariwarta Pendidikan - Pada tahun 2020
ini, terjadi perubahan skema penyaluran dana BOS. Direktur Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah
mengeluarkan surat Nomor 0271/C/KU/2020 Tentang Pemberitahuan Pre Cut Off
BOS Tahun 2020. Surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala LPMP, dan Kepala Sekolah seluruh Indonesia. Di
dalam surat tersebut disampaikan hal-hal yang harus dilakukan oleh sekolah,
dinas pendidikan, dan LPMP dalam rangka peningkatan layanan penyaluran BOS
tahun 2020 ini, antara lain :
1. Satuan Pendidikan menyampaikan laporan
penggunaan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id selambat-lambatnya
tanggal 20 Januari 2020.
2. Satuan pendidikan melakukan verifikasi
melalui laman bos.kemdikbud.go.id sebelum tanggal 20 Januari 2020 untuk atribut
data sebagai berikut :
a. Nomor rekening BOS
b. Nama rekening BOS
c. Nama bank
d. Kantor cabang bank
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah
f. Kode Pos Sekolah
3. LPMP bersama Dinas Pendidikan mendorong
satuan pendidikan untuk segera mengisi laporan BOS Tahun 2019 melalui laman
bos.kemdikbud.go.id dan melakukan verifikasi terhadap kebenaran data dimaksud.
4. Dinas Pendidikan melakukan validasi data
terhadap poin 2 a-f dan jumlah siswa pada setiap satuan pendidikan sesuai
kewenangannya melalui laman bos.kemdikbud.go.id.
5. Berdasarkan hal tersebut di atas selanjutnya
akan ditarik data pada tanggal 20 Januari 2020 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan data
tersebut akan dituangkan dalam SK penetapan penerima BOS Triwulan 1 Tahun
2020.
Untuk langkah
update data rekening sekolah untuk penyaluran dana BOS sebagai berikut :
1. Kunjungi laman bos.kemdikbud.go.id
2. Silahkan anda pilih
login sekolah (user dan password Dapodik)
3. Ceklist kotak
sebelah kiri tulisan I'm not a robot.
4. Klik proses
5. Klik Tutup pada
pemberitahuan berupa Popup " Penting" segera update data
rekening sekolah untuk penyaluran dana BOS.
6. Silahkan anda klik tanda
X atau Tutup.
7. Klik menu Profile
Sekolah
8. Akan muncul profile
sekolah anda berupa:
DATA SEKOLAH
a. Nama
sekolah
b. Jumlah
Siswa sesuai dengan tanggal cut off 31 Oktober 2019.
c. NPSN
d. Alamat
e. Nomor
Telepon
f.
Fax
g. Email
h. Website
DATA REKENING SEKOLAH
a. Nama
Bank
b. Cabang
Bank
c. Nomor
rekening
d. Nama
rekening
e. NPWP
sekolah
f. Kode
Pos
9. Bila belum anda input
atau ada perubahan data rekening, NPWP dan kode pos silahkan anda klik Update
Rekening sekolah.
10. Perhatikan data rekening
sekolah anda.
11. Silahkan anda pilih kode bank
sesuai dengan nama bank yang tercantum pada rekening anda. cek
kembali Nama Bank, Cabang Bank, Nomor rekening ,Nama
rekening, NPWP sekolah, Kode Pos bila data sudah benar silahkan anda
klik "SIMPAN" seperti terlihat pada gambar di bawah ini.
Setelah tahapan di atas telah anda
lakukan maka anda telah menyelesaikan seluruh tahapan update rekening sekolah.
Semoga artikel cara verval rekening sekolah di bos.kemdikbud.go.id dapat
membantu bendahara sekolah/operator sekolah dalam melakukan serangkaian
administrasi bantuan operasional sekolah.
Jika terjadi perubahan pada Bank
penerima silahkan lakukan update data pada aplikasi Dapodik terlebih dulu
kemudian lakukan sinkronisasi, tunggu 1x24 jam kemudian lakukan seperti langkah
diatas.
0 Response to " Langkah-langkah Update Data Rekening BOS 2020 di bos.kemdikbud.go.id "
Post a Comment