PariwartaPendidikan - Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja
atau Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tertuang dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 yang ditetapkan oleh Mendikbud.
Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan pendidikan
di satuan pendidikan, perlu memberikan bantuan operasional melalui
pengalokasian dana bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional
sekolah kinerja, dan agar pengalokasian dana bantuan operasional sebagaimana
dimaksud sesuai dengan tujuan dan sasaran.
Bantuan Operasional Sekolah
Afirmasi yang selanjutnya disebut BOS Afirmasi adalah program pemerintah
pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada
di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya
disebut BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi
satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam
menyelenggarakan layanan pendidikan.
Tujuan
Pemberian BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Pemberian BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu peningkatan
mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang
diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pemberian BOS Kinerja bertujuan untuk meningkatkan mutu
pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam
menyelenggarakan layanan pendidikan.
Syarat Penerima BOS Afirmasi
Satuan
pendidikan yang menerima BOS Afirmasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. menerima BOS
Reguler pada tahun anggaran berkenaan;
b. mengisi data pokok
pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir;
c. berada di daerah
tertinggal, terdepan, dan terluar;
d. memiliki sumber
listrik; dan
e. memiliki jaringan
internet.
f. Satuan pendidikan
yang memenuhi syarat diprioritaskan bagi yang memiliki jumlah siswa paling
sedikit diantara Satuan Pendidikan sesuai jenjang yang ada pada wilayah
provinsi.
Syarat
Penerima BOS Kinerja
Satuan
pendidikan yang menerima BOS Kinerja harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. menerima BOS
Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya;
b. mengisi data pokok
pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;
c. memiliki jumlah
siswa paling sedikit:
1. 60
(enam puluh) untuk SD;
2.
90 (sembilan puluh) untuk SMP;
3. 180
(seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK; dan
d. diprioritaskan bagi
yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses
penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
Menteri
melakukan penentuan peringkat terbaik pada satuan pendidikan yang memenuhi
syarat berdasarkan :
a. peningkatan nilai
rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada setiap
kabupaten/kota;
b. peningkatan nilai
ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun
terakhir bagi SMP, SMA, dan SMK pada setiap kabupaten/kota; dan
c. jumlah peserta
didik terbanyak bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi.
Alokasi
Bantuan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
a. Total alokasi BOS
Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp24.000.000,00
(dua puluh empat juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah
sasaran siswa prioritas.
b. Total alokasi BOS
Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar
Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah dengan alokasi
penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.
c. alokasi
penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan dengan jumlah
siswa sasaran prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima.
d. Jumlah sasaran
siswa prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan jumlah pagu anggaran
BOS Afirmasi dan BOS Kinerja setiap Provinsi.
Penggunaan
Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Total alokasi BOS Afirmasi dan BOS
Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima digunakan untuk
membiayai :
a. Penyediaan
fasilitas akses Rumah Belajar;
Rincian pembiayaan BOS Afirmasi dan BOS
Kinerja untuk penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar terdiri dari :
1. perangkat tablet
dengan jumlah unit sebanyak jumlah siswa sasaran prioritas yang ditetapkan
Menteri pada satuan pendidikan masing-masing.
2. perangkat komputer
PC dengan jumlah 1 (satu) unit;
3. perangkat laptop
dengan jumlah 1 (satu) unit;
4. perangkat proyektor
dengan jumlah 1 (satu) unit;
5. perangkat jaringan
nirkabel (access point) dengan jumlah 1 (satu) unit; dan
6. perangkat
penyimpanan eksternal atau hardisk dengan jumlah 1 (satu) unit.
b. Langganan
daya dan jasa
Rincian komponen pembiayaan untuk
langganan daya dan jasa terdiri dari:
1. layanan internet,
langganan listrik, dan/atau operasional sumber listrik lainnya;
2. layanan nama domain
dengan akhiran sch.id untuk laman sekolah; dan/atau
3. layanan jasa
penyimpanan laman sekolah (hosting) paling sedikit 1 (satu) GigaByte.
Selengkapnya download PermendikbudNomor 31 Tahun 2019
Download Satuan pendidian penerima BOS
Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019
0 Response to " Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dalam Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 "
Post a Comment