Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dalam Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019

PariwartaPendidikan - Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja atau Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 yang ditetapkan oleh Mendikbud. Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, perlu memberikan bantuan operasional melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja, dan agar pengalokasian dana bantuan operasional sebagaimana dimaksud sesuai dengan tujuan dan sasaran.
Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Tujuan Pemberian BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Pemberian BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pemberian BOS Kinerja bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Syarat Penerima BOS Afirmasi
Satuan pendidikan yang menerima BOS Afirmasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.   menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan;
b.   mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir;
c.   berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;
d.   memiliki sumber listrik; dan
e.   memiliki jaringan internet.
f.   Satuan pendidikan yang memenuhi syarat diprioritaskan bagi yang memiliki jumlah siswa paling sedikit diantara Satuan Pendidikan sesuai jenjang yang ada pada wilayah provinsi.
Syarat Penerima BOS Kinerja
Satuan pendidikan yang menerima BOS Kinerja harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.   menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya;
b.   mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;
c.   memiliki jumlah siswa paling sedikit:
1.   60 (enam puluh) untuk SD;
2.   90 (sembilan puluh) untuk SMP;
3.   180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK; dan
d.   diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Menteri melakukan penentuan peringkat terbaik pada satuan pendidikan yang memenuhi syarat berdasarkan :
a.   peningkatan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada setiap kabupaten/kota;
b.   peningkatan nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SMP, SMA, dan SMK pada setiap kabupaten/kota; dan
c.   jumlah peserta didik terbanyak bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi.
Alokasi Bantuan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
a.   Total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.
b.   Total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.
c.   alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan dengan jumlah siswa sasaran prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima.
d.   Jumlah sasaran siswa prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan jumlah pagu anggaran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja setiap Provinsi.
Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Total alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima digunakan untuk membiayai :
a.   Penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar;
Rincian pembiayaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar terdiri dari :
1.   perangkat tablet dengan jumlah unit sebanyak jumlah siswa sasaran prioritas yang ditetapkan Menteri pada satuan pendidikan masing-masing.
2.   perangkat komputer PC dengan jumlah 1 (satu) unit;
3.   perangkat laptop dengan jumlah 1 (satu) unit;
4.   perangkat proyektor dengan jumlah 1 (satu) unit;
5.   perangkat jaringan nirkabel (access point) dengan jumlah 1 (satu) unit; dan
6.   perangkat penyimpanan eksternal atau hardisk dengan jumlah 1 (satu) unit.
b.   Langganan daya dan jasa
Rincian komponen pembiayaan untuk langganan daya dan jasa terdiri dari:
1.   layanan internet, langganan listrik, dan/atau operasional sumber listrik lainnya;
2.   layanan nama domain dengan akhiran sch.id untuk laman sekolah; dan/atau
3.   layanan jasa penyimpanan laman sekolah (hosting) paling sedikit 1 (satu) GigaByte.
Selengkapnya download PermendikbudNomor 31 Tahun 2019
Download Satuan pendidian penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dalam Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 "

Post a Comment