PariwartaPendidikan - Kemdikbud
melalui laman http://dapo.dikdasmen.
kemdikbud.go.id menginformasikan agar segera melakukan pemutakhiran
data akun kepala sekolah dana akun bendahara sekolah (BOS). Pemutakhiran data
akun ini berkaitan dengan akan dikembangkannya sistem berbasis teknologi
informasi dan komunikasi dengan konsep Sistem Elektronik BOS. Didalamnya akan
terdiri dari beberapa aplikasi berbasis TIK untuk melakukan tata kelola, mulai
dari perencanaan, realisasi, dan pelaporan dana BOS. Diharapkan dengan
aplikasi-aplikasi ini tata kelola dana BOS dapat lebih terdokumentasi dengan
baik, lebih transparan dan akuntabel. Pengembangan Sistem Elektronik BOS juga
untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses transaksi non tunai (cashless)
dalam penyaluran dan pemanfaatan dana BOS.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di
sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang
dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah)
untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah
diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas
serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar
Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga.
Secara teknis pengoperasian SIPlah dan aplikasi lain dalam
Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna
aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Untuk masuk
ke aplikasi-aplikasi dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala
Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen.
Sebelum aplikasi tersebut dirilis, dihimbau sekolah untuk
segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara
Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen.
Berikut langkah-langkah untuk membuat
akun kepala sekolah dan akun bendahara sekolah (BOS) :
1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan
Kepala Sekolah
a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai
Operator
b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data
Individu (nama) Kepala Sekolah
c.
Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk
pengisian data akun PTK
e. Isikan data “username” (email), “password”
dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
f. Selanjutnya
masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan
pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT
telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST
harus dikosongkan.
2. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan
Bendahara Sekolah
a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai
Operator
b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data
Individu (nama) Bendahara Sekolah
c. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah
Akun PTK”
d. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk
pengisian data akun PTK
e. Isikan data “username” (email), “password”
dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
f. Selanjutnya masuk ke data rinci
Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan”
telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan
benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST
harus dikosongkan.
Setelah membuat akun kepala sekolah dan bendahara sekolah
selanjutnya lakukan validasi dan sinkronisasi.
Semoga bermanfaat.
0 Response to " Segera ! Lakukan Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah (BOS) pada Aplikasi Dapodik "
Post a Comment