Pariwarta Pendidikan - PPG Dalam Jabatan tahun 2019 akan dimulai pada bulan
januari 2019 dan persiapan seleksi administrasi dijadwalkan mulai 2 Oktober
2018. Calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2019 adalah :
1. Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi
akademik tahun 2017 atau 2018 dan belum tercatat sebagai peserta PPG dalam
jabatan tahun 2018.
2. Bagi yang sudah mengikuti seleksi
administrasi 2018 dengan status verifikasi dihapus, tidak dicatat sebagai calon
peserta PPG 2019, dan jika merasa memenuhi persyaratan silahkan menghubungi
dinas pendidikan atau LPMP setempat untuk dicatat sebagai calon peserta PPG
tahun 2019.
3. Bagi yang sudah ditetapkan sebagai peserta
PPG 2018 dan tidak mengikuti proses PPG 2018 maka tidak dapat diusulkan menjadi
calon peserta PPG tahun 2019.
4. Memiliki NUPTK
atau proses pengajuan NUPTK yang telah disetujui oleh LPMP dengan menunjukan
bukti pengajuan. Bagi guru TK dengan menunjukkan bukti pengajuan yang disetujui
oleh PP/BP-PAUD Diknas
Persyaratan calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2019 dapat
dilihat pada lampiran surat edaran yang dapat dilihat di sini
0 Response to " Persyaratan calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2019 "
Post a Comment