Pariwarta Pendidikan - Dikutip dari laman pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id,
telah diterbitkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang
Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019.
Yth.
Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di Seluruh Indonesia
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan
Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018, dan peningkatan
kuantitas serta kualitas data pendidikan, kami mohon kerjasama Saudara agar
mengintruksikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah Saudara sesuai dengan
kewenangannya untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1. Setiap Satuan
Pendidikan wajib melakukan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam
instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan
versi terbaru dan pemutahiran data melalui aplikasi Dapodik 2018.b
2. Kepala sekolah,
perwakilan guru, perwakilan siswa dan perwakilan komite sekolah
untuk mewakili sekolah dalam mengisi secara langsung, jujur, dan
bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan mengunakan
aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan.
3. Pengawas
sekolah wajib melakukan pengisian secara langsung, jujur, dan
bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan sekolah
binaannya menggunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan sebagai
bentuk verifikasi dan validasi.
4. Kepalas Sekolah
dan Pengawas Sekolah bertanggungjawab penuh untuk menjamin akuntabilitas
pelaksanaan proses pemetaan di satuan pendidikan.
5. Sekolah dapat
mengunduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman
pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id terhitung
sejak tanggal 21 April 2018.
6. Sekolah dapat
melakukan pengiriman data pemetaan mutu tahun ajaran 2018/2019 sampai dengan
tanggal 31 Agustus 2018.
7. Khusus
pemutahiran data Dapodik, sekolah wajib mengevaluasi dan memutahirkan data
sarana dan prasarana serta data Pendidik dan Tenaga
Kependidikan di aplikasi Dapodik.
8. Dinas pendidikan
provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan LPMP untuk mendapatkan
sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pemetaan mutu pendidikan.
9. Dinas pendidikan
provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melakukan supervisi ke
seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima
kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Ditjen Dikdasmen
0 Response to " Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 "
Post a Comment