Pariwarta
Pendidikan - Mulai tahun pelajaran
2018/2019 kehadiran guru diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja guru
sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 jam kerja dalam 1
(satu) minggu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa menjelaskan bahwa Daerah wajib
membayarkan Tunjangan Profesi (TP) Guru PNSD kepada guru yang berhak dan
memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah
diterimanya Dana TP Guru PNSD.
Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) dirancang
untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi. Pencatatan kehadiran
guru dilakukan secara online menggunakan aplikasi Data Hadir Guru dan Tenaga
Kependidikan (DHGTK) yang terdapat pada situs http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan
sesuai kewenangannya terkait dengan penyaluran TP Guru PNSD.
Penyaluran TP dapat dipantau melalui aplikasi SIM-Bar
berbasis android yang dapat diakses oleh para pemangku kepentingan pendidikan.
Aplikasi SIM-Bar akan segera diluncurkan dalam waktu dekat.
Website DHGTK : http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/ dan
merupakan tugas operator Sekolah
0 Response to " Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) "
Post a Comment