Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pretest & Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan


Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 5793/B.B4/GT/2018 tanggal 7 Maret tentang Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan, dengan mempertimbangkan progress pendaftaran sampai dengan akhir Februari 2018 bahwa jumlah guru yang mendaftar belum mencapai target yang diharapkan. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan bahwa waktu pendaftaran pretest calon peserta PPG Dalam Jabatan diperpanjang sesuai jadwal sebagai berikut.
1.    Pendaftaran calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan berakhir tanggal 31 Maret 2018.
2.    Verifikasi dan Validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV berakhir tanggal 6 April 2018.
3.    Penempatan calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan ke TUK tanggal 9-13 April 2018.
4.    Cetak kartu calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan tanggal 16-20 April 2018.
5.    Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK tanggal 2-15 Mei 2018.
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan :
1. Persyaratan Akademik : Calon Peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA). Tes pedagogic, tes bidang studi, dan tes bapak dan minat. Standar minimal nilai hasil selesi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.
2.   Persyaratan Administrasi : Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut :
a.      Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015
b.   Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c.      Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest)
d.    Memiliki Kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan ijazah S-1/D-IV.
e.     Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
f.    Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
g.    Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS disekolah Negeri, dan guru Tetap Yayasan (GTY). Guru bukan PNS disekolah Negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
h.    Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i.       Sehat Jasmani dan Rohani.
j.       Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k.     Berkelakuian Baik.

Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada huruf g di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS disekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T). Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat : http://app.simpkb.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pretest & Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan "

Post a Comment