Menindaklanjuti surat Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor : 5793/B.B4/GT/2018 tanggal 7 Maret tentang Pendaftaran Calon Peserta PPG
Dalam Jabatan, dengan mempertimbangkan progress pendaftaran sampai dengan akhir
Februari 2018 bahwa jumlah guru yang mendaftar belum mencapai target yang
diharapkan. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan bahwa
waktu pendaftaran pretest calon peserta PPG Dalam Jabatan diperpanjang sesuai
jadwal sebagai berikut.
1.
Pendaftaran calon peserta Pretest PPG Dalam
Jabatan berakhir tanggal 31 Maret 2018.
2.
Verifikasi dan Validasi linieritas antara bidang
studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV berakhir tanggal 6 April 2018.
3.
Penempatan calon peserta Pretest PPG Dalam
Jabatan ke TUK tanggal 9-13 April 2018.
4.
Cetak kartu calon peserta Pretest PPG Dalam
Jabatan tanggal 16-20 April 2018.
5.
Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK
tanggal 2-15 Mei 2018.
Persyaratan
dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan :
1. Persyaratan Akademik : Calon Peserta PPG Dalam
Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi
kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA). Tes pedagogic, tes
bidang studi, dan tes bapak dan minat. Standar minimal nilai hasil selesi
kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi
dan Pendidikan Tinggi. Untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah
50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.
2. Persyaratan Administrasi : Calon peserta wajib
memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut :
a. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember
2015
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus
pretest)
d. Memiliki Kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang
terakreditasi, dibuktikan dengan ijazah S-1/D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai
dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki
SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai
tahun 2014 sampai dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS disekolah
Negeri, dan guru Tetap Yayasan (GTY). Guru bukan PNS disekolah Negeri
dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas
Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung
sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat Jasmani dan Rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya
(Napza).
k. Berkelakuian Baik.
Persyaratan guru bukan PNS di
sekolah negeri seperti disebutkan pada huruf g di atas, hanya berlaku untuk
pendaftaran dan pelaksanaan PPG dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan
pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi
guru bukan PNS disekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau
Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T). Aplikasi
Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat : http://app.simpkb.id
0 Response to " Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pretest & Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan "
Post a Comment